Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan konten ciptaan kecerdasan buatan (AI) generatif mencantumkan label.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan peraturan tersebut akan melengkapi dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi AI di Indonesia yang akan diterbitkan pemerintah.