Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital dalam penyelenggaraan layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Inovasi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih aman, mudah diakses, dan modern.
Sertipikat Elektronik merupakan dokumen kepemilikan tanah berbasis digital yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat konvensional. Melalui sistem elektronik, data pertanahan tersimpan secara aman, terintegrasi, serta terlindungi dari risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sri Martini menyampaikan bahwa penerapan Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. “Transformasi digital melalui Sertipikat Elektronik menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang efektif, efisien, dan transparan. Kami mengajak masyarakat Kota Yogyakarta untuk bersama-sama mendukung dan memanfaatkan layanan digital pertanahan,” ujarnya.
Penerapan Sertipikat Elektronik juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan secara lebih cepat dan transparan. Dengan dukungan teknologi digital, proses pelayanan menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi kepastian hukum hak atas tanah.
Melalui inovasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap pengelolaan pertanahan semakin tertib, modern, dan akuntabel, sejalan dengan kebutuhan masyarakat di era digital serta komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya.