Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.
“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.
Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.
Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker isyaratkan bonus hari raya ojol diumumkan bersamaan SE THR
Menaker mengisyaratkan bonus hari raya mitra ojol diumumkan bersamaan SE THR
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) menyampaikan keterangan disaksikan sejumlah pengemudi ojek daring saat konfrensi pers terkait surat edaran tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran THR bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H, serta pemberian bonus hari raya (BHR) dengan besaran hingga 20 persen dari penghasilan rata-rata per bulan bagi pekerja mitra perusahaan transportasi daring. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menaker menerbitkan SE Pemberian BHR 2026 bagi pengemudi ojol dan kurir online
03 March 2026 17:47 WIB