Menaker: Aplikator berkomitmen pemberian BHR ojol lebih baik tahun ini

id Menaker,Kemnaker,Yassierli,Bhr ojol,Bhr,Thr ojol,Bonus hari raya,Idulfitri 2026

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) berkomitmen untuk memperbaiki skema dan besaran bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online/daring (ojol) tahun ini.

“Kita melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu, intinya sama. Jadi kita terus menyamakan persepsi dan kita ingin memastikan bahwa memang BHR tahun ini itu lebih baik, dan penerimaan manfaatnya juga lebih luas,” kata Menaker saat ditemui di Jakarta, Jumat.

“BHR yang jelas kan komitmen dari aplikator, maka kan kita selalu komunikasi, akan lebih baik. Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar, tapi tetap kan juga harus mempertimbangkan keuangan dari perusahaannya,” ujarnya menambahkan.

Terkait besaran BHR, Yassielri mengatakan masih memerlukan waktu lebih lanjut menyusul kategori atau kriteria pemberian bonus dari masing-masing aplikator.

Namun, Menaker menegaskan pentingnya melihat nilai keadilan sekaligus fleksibilitas dari model pekerjaan gig economy yang sangat fleksibel.

“Jadi memang sesuai dengan tahun lalu tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini, maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka (mitra pengemudi),” kata Menaker.

“Orang yang memang full (time) dengan orang yang part-time itu harusnya berbeda. Karena ini kan model bisnisnya berbeda dengan pekerja biasa,” imbuhnya.

Saat disinggung mengenai bentuk aturan dari pemberian BHR tahun ini, Yassierli meminta untuk menunggu karena harus berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait.

“Ya kita tunggu, kan saya baru menunggu (untuk) konsultasi dengan Pak Presiden dulu,” ujar Menaker Yassierli.

Sementara itu, BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: Aplikator komitmen pemberian BHR ojol lebih baik tahun ini

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.