Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) -
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama lima hingga tujuh tahun kepada tiga kepala desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang terbukti melakukan korupsi jual beli jabatan perangkat desa.
Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada menyatakan ketiga terdakwa, yakni Kepala Desa (Kades) Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Sutrisno; Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan, Imam Jamiin; dan Kades Pojok, Kecamatan Wates, Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara terbukti turut serta menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatannya," ujar majelis hakim pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. Sutrisno divonis paling berat dengan hukuman 7 tahun penjara disertai denda Rp350 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp6,4 miliar.
Baca juga: Pengawasan sistem merit menutup celah korupsi jual beli jabatan
Baca juga: LLDIKTI VII Jawa Timur menelusuri dugaan jual beli jabatan guru besar
Sementara Darwanto dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp178 juta.
Adapun Imam Jamiin juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp638 juta.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan Sutrisno memperoleh keuntungan besar dari praktik tersebut, yang nilainya mencapai sekitar Rp12 miliar, meski sebagian dana disebut mengalir ke sejumlah pihak lain.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa secara massal pada tahun 2023 di Kabupaten Kediri, yakni para terdakwa memanfaatkan kewenangan untuk mengatur kelulusan peserta dengan imbalan uang.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa berperan aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa dengan janji kelulusan, yang dilakukan secara sistematis dalam proses seleksi.
Baca juga: Rumah pribadi Bupati Probolinggo tertutup rapat seusai OTT KPK
Baca juga: Polri : Lelang jabatan Bupati Nganjuk untuk keuntungan pribadi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tipikor Surabaya vonis penjara tiga kades di Kediri jual beli jabatan