
Pansus: ormas asing harus diatur secara tegas

"Mereka dalam melakukan kegiatan di Indonesia di luar pengontrolan pemerintah"
Jogja (ANTARA Jogja) - Keberadaan organisasi kemasyarakatan asing di Indonesia harus diatur secara tegas agar kegiatan mereka dapat diawasi dan dikontrol, kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan Dewan Perwakilan Rakyat Michael Watimena.
"Untuk itu, perlu dibuat aturan tegas untuk mengawasi kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) asing, dengan mewajibkan mereka memberikan laporan berkala, baik dalam pendanaan maupun program kegiatan. Misalnya, tiga bulan, enam bulan atau setiap tahun," katanya di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia usai melakukan penjaringan aspirasi Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas, hal itu berguna untuk mengetahui berapa besar dana yang didapatkan dari penyandang dana mereka di luar negeri dan dana itu digunakan untuk kegiatan apa.
"Oleh karena itu, ke depan mereka perlu diakomodasi dalam RUU Ormas," kata anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.
Namun, kata dia, pihaknya sampai saat ini belum dapat memastikan berapa jumlah ormas asing yang beroperasi di Indonesia. Selama ini keberadaan mereka belum dapat dikontrol sepenuhnya oleh pemerintah.
"Mereka dalam melakukan kegiatan di Indonesia di luar pengontrolan dari pemerintah. Padahal, mereka disinyalir sering membocorkan informasi rahasia ke luar negeri," katanya.
Ia mengatakan, hal itu sebenarnya tidak boleh, tetapi dinamikanya begitu. Mereka ada di Indonesia karena dibiayai penyandang dana untuk maksud tertentu, sehingga keberadaannya akan diatur dalam RUU Ormas secara lebih tegas.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, ormas asing yang belum terdaftar diimbau untuk segera mendaftarkan diri ke pemerintah.
"Sekarang mereka seperti jamur di musim hujan, tetapi nanti mereka suka tidak suka harus mendaftar untuk inventarisasi, baik ke Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Menurut dia, RUU Ormas merupakan RUU usul inisiatif DPR, melihat adanya suatu kebutuhan yang sangat kuat untuk melakukan perubahan secara menyeluruh terhadap UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ormas yang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika saat ini dan ke depan.
"Oleh karena itu, DPR mengambil inisiatif untuk menyusun RUU tentang Ormas, dan mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi DIY untuk memperoleh masukan yang positif dan konstruktif secara langsung dari berbagai kalangan," katanya. (B015)
Pewarta :
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
