39 ribu TKI tersandung perkara

id tki tersangkut kasus perkara

39 ribu TKI tersandung perkara

Ilustrasi perlindungan TKI (Foto antaranews.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Jumlah tenaga kerja Indonesia yang tersandung kasus di berbagai negara penempatan hingga saat ini mencapai 39 ribu perkara.

"Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri hingga saat ini mencapai enam juta orang. Dari jumlah tersebut TKI yang tersandung kasus mencapai 39 ribu orang," kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman, di sela rapat koordinasi perlindungan TKI di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, mayoritas kasus TKI tersebut terjadi di Malaysia dan Arab Saudi.

"Kami akan berupaya keras untuk menyelesaikan kasus-kasus ini. Ke depan untuk meminimalkan kasus, maka perjanjian pemberangkatan TKI dengan negara lain akan dikaji ulang sehingga kasus seperti tidak digaji atau penempatan kerja yang tidak sesuai perjanjian tidak terulang lagi," katanya.

Ia mengatakan, kondisi sekarang ini harus ada pembenahan regulasi dan harmonisasi, karena persoalan TKI dari tahun ke tahun selalu ada peningkatan yang signifikan.

"Nantinya untuk pendataan TKI, termasuk tes kesehatan dan psikologi akan diserahkan ke pemerintah daerah, karena mereka yang paling tahu dengan kondisi TKI asal daerah masing-masing," ucapnya.

Deputi Bidang Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)Lisna Yoeliani Poeloengan mengatakan, perlindungan atas TKI yang bekerja di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama.

"Perlindungan dilakukan sejak masih menjadi calon TKI, sampai berada di luar negari, bahkan sampai TKI kembali lagi ke Tanah Air," paparnya.

Menurut dia, kegiatan pemberian perlindungan atas calon TKI ini tidak bisa ditangani salah satu instansi saja.

"Berbagai pihak terlibat dalam perlindungan TKI, seperti Kemenakertrans, BNP2TKI, kepolisian, Kemenkes, asuransi, Imigrasi, dan lainnya," katanya.

(U.V001)