Logo Header Antaranews Jogja

Petani kembali gugat pasal tembakau

Senin, 30 Juli 2012 15:35 WIB
Image Print
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta (mahkamahkonstitusi.go.id)

Jakarta (ANTARA Jogja) - Dua petani tembakau, Suyanto dan Iteng Ahmad, kembali menguji pasal tembakau dalam Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Petani tembakau dari Kendal Jawa Tengah dan Lumajang-Jawa Timur ini menguji materiil Pasal 113 dan Pasal 116 UU Kesehatan karena dinilai menyudutkan para petani tembakau sehingga meminta MK membatalkan kedua pasal tersebut.

"Kami meminta pasal-pasal itu dibatalkan oleh MK," kata kuasa hukum pemohon, Pradnanda Berbudy, saat konfrensi pers usai sidang di Jakarta, Senin.

Pasal 113 ayat (1) berbunyi: "Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan".

Ayat (2) berbunyi: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya".

Ayat (3) berbunyi: "Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan".

Pasal 116 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".

Menurut Pradnanda, Pasal 113 dan 116 UU mengandung ketidakpastian hukum
karena penempatan pengaturan terhadap zat adiktif dalam 'Bab Upaya Kesehatan' jelas tidak mempunyai kejelasan rasionalitas, dimana zat adiktif tidak hanya pada tembakau saja tetapi memiliki banyak keterkaitan dengan berbagai macam bahan dan produk.

"Seharusnya diatur dalam bab tersendiri. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan, apa dasar rasionalitas pembuat UU memasukkan pengaturan zat adiktif dalam bab enam," kata Pradnanda.

Dia mengatakan bahwa pasal tembakau sangat tendensius karena menunjukkan
adanya upaya menghilangkan tembakau dan produknya.

"Biasanya upaya ini untuk mematikan produk lokal," ujarnya.

Selain itu, Pradnanda juga menilai bahwa dalam Pasal 116 UU tersebut malah melahirkan aturan baru yang menguatkan penilaian zat adiktif dalam tembakau, yakni
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau.

RPP itu, lanjutnya, malah mendefenisikan secara khusus, yakni dengan mengatur produk tembakau berupa rokok mengandung zat adikitif.

Produk lainnya di luar tembakau yang sebenarnya lebih mengandung zat adiktif
luput diatur.

Dengan berlakunya peraturan tersebut, kata dia, para petani tembakau menjadi tidak memiliki kepastian hukum.

Untuk itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk
membatalkan dua pasal tersebut dan meminta pemerintah untuk tidak segera mengesahkan RPP selama uji materi berjalan.

Pemohon Iten Achmad, dalam kesempatan yang sama, mengatakan adanya pemberlakuan Pasal Tembakau dan rencana disahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau telah memberikan dampak negatif terhadap petani
tembakau.

"Dampak di Jawa Timur, harga tembakau tidak menentu dan rumor pabrikan tidak mau beli tembakau," katanya.

Dia juga engungkapkan bahwa dulunya ada empat perusahaan yang membeli tembakau, namun dengan adanya pasal tembakau dalam UU Kesehatan dan akan
diberlakukan RPP Tembakau membuat hanya satu perusahaan yang membeli tembakau dari petani.

"Petani dan pembeli dibuat resah karena ada rumor bahwa tembakau disamakan dengan tanaman narkotika lainnya, sehingga takut di penjara," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Suyanto bahwa dengan diberlakukan aturan
tersebut membuat harga tembakau menjadi tidak menentu.

"Memang masih ada yang beli tapi dengan harga rendah," kata petani tembakau dari Kendal ini.
(T.J008)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026