
Sleman optimalkan sumber pendapatan daerah

Sleman (ANTARA Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya melakukan efektivitas dan optimalisasi sumber pendapatan daerah dari berbagai sektor yang sah.
"Kami terus berupaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan daerah dan dari sumber-sumber penerimaan lainnya yang sah," kata Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Pemerintahan Harjito, Jumat.
Menurut dia, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pada 2012, telah direncanakan APBD Kabupaten Sleman untuk pendapatan daerah sebesar Rp1,383 triliun dan untuk belanja daerah sebesar Rp1,439 triliun, sehingga mengalami defisit Rp56,943 miliar lebih.
"Sementara perolehan PAD selama 2011 (sebelum perubahan) mencapai Rp226,686 miliar lebih atau mencapai 103,05 persen dari target total perolehan PAD," katanya.
Ia mengatakan, jumlah ini disumbang dari perolehan pajak daerah yang mencapai Rp142,6 miliar lebih atau 116,3 persen dari target.
"Retribusi daerah mencapai Rp33,2 miliar lebih atau 110,3 persen dari target dan pendapatan lain-lain yang sah total mencapai Rp39,78 miliar lebih atau 100,42 persen dari target," katanya.
Harjito mengatakan, potensi PBB Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu mengalami peningkatan, namun dampak bencana erupsi Gunung Merapi pada 2010 menyebabkan realisasi ketetapan PBB Kabupaten Sleman 2010 tidak dapat mencapai target, pokok ketetapan PBB 2010 sebesar Rp58,4 miliar namun realisasinya hanya tercapai Rp38,3miliar atau 65,5 perseb dari target.
"Pada 2011 realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp46,21 miliar, pada 2012 ini ketetapan PBB-P2 yaitu sebesar Rp68,70 miliar dan hingga Mei ini baru tercapai 6,71 persen atau sekitar Rp4,6 miliar," katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Sleman bersama DPRD tengah menyelesaikan Rancangan Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Diharapkan pada 2012 ini Raperda tersebut dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Dengan Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah ini, diharapkan dapat memberikan tambahan yang signifikan terhadap PAD Kabupaten Sleman, mengingat potensi penerimaan PBB-P2 yang cukup besar," katanya.
Dengan menjadi pajak daerah yang berarti hasil penerimaan pajak dan pengelolaannya sepenuhnya oleh daerah, tentunya realisasi penerimaan PBB-P2 dapat semakin meningkat.
"Sejak dilakukan pengelolaan di tingkat Kabupaten yakni sejak Januari 2012, realisasi penerimaan BPHTB sampai Juni 2012, telah mencapai Rp26,5 miliar," katanya.
(V001)
Pewarta :
Editor:
Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
