
305 PNS Yogyakarta pensiun 2013

Jogja (ANTARA) - 305 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan memasuki masa pensiun pada 2013 yang sebagian besar berprofesi guru.
"Jumlah tersebut masih bisa bertambah, karena penyebab pensiun tidak hanya karena usia, tetapi juga atas permintaan senidiri, terkena sanksi atau ada pegawai yang meninggal dunia," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta Suhartiningsih di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya hampir sama yaitu sekitar 300-350 orang. Pada 2011, jumlah pegawai yang pensiun tercatat sebanyak 387 orang dan pada 2012 sebanyak 345 orang.
Mengenai dominasi guru pada pegawai yang akan pensiun, ia mengatakan, hal tersebut disebabkan dari sekitar 8.000 PNS Pemerintah Kota Yogyakarta, 5.000 orang di antaranya adalah guru.
"Karenanya, jumlah pegawai yang pensiun setiap tahunnya akan didominasi oleh guru," lanjutnya.
Meskipun jumlah pegawai yang pensiun di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta cukup banyak setiap tahunnya, namun BKD Kota Yogyakarta belum menyerahkan formasi kebutuhan PNS.
"Secara resmi, kami pun belum menerima pemberitahuan mengenai pemberhentian moratorium. Karenanya, belum ada formasi kebutuhan PNS. Setiap tahun, kami selalu mengirimkan formasi kebutuhan PNS ke kementerian," katanya.
Ia menambahkan, formasi kebutuhan PNS disusun berdasarkan hasil analisis jabatan yang dilakukan oleh Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sarjono Sutedjo mengatakan, setiap tahun sudah menyerahkan hasil analisis jabatan ke Wali Kota Yogyakarta yang kemudian menetapkannya sebagai Surat Keputusan Wali Kota.
"Kami sudah menyerahkan hasil analisis jabatan itu ke kepala daerah untuk kemudian ditetapkan sebagai Keputusan Wali Kota Yogyakarta," katanya.
Kris mengatakan, hasil analisis jabatan tersebut merupakan bahan mentah atau bahan dasar untuk penyusunan berbagai kebijakan termasuk perhitungan formasi kebutuhan PNS.
"Untuk berada kebutuhan pegawai pada 2013, itu sudah menjadi ranah BKD untuk perhitungannya. Mereka menggunakan hasil analisis jabatan untuk melakukan perhitungan," katanya.
(E013)
Pewarta :
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
