Logo Header Antaranews Jogja

Sleman targetkan PBB-P2 Rp73,2 miliar

Jumat, 8 Maret 2013 15:34 WIB
Image Print
Kabupaten Sleman (istimewa)

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan sebesar Rp73,219 miliar pada 2013.

"Target yang ditetapkan harus dapat tercapai bahkan melampui, mengingat saat ini PBB menjadi bagian dari pajak daerah, yang sangat dibutuhkan sebagai modal pembangunan daerah mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera," kata Bupati Sleman Sri Purnomo saat penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2013, Jumat.

Menurut dia, kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman.

"Namun demikian kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, untuk mendukung kesuksesan pembayaran PBB oleh masyarakat, perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak termasuk kecepatan penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak," katanya.

Ia mengatakan, dengan penyampaian SPPT PBB lebih awal, diharapkan mampu mendorong para wajib pajak untuk segera membayar pajak.

"Kami minta kepada seluruh kepala desa untuk segera mendistribusikan SPPT PBB kepada para dukuh, dan turut serta memantau pembayaran PBB masyarakat sehingga dapat selesai tepat waktu sesuai target yang ditetapkan," katanya.

Sri Purnomo mengatakan, potensi PBB Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu mengalami peningkatan, pada 2008 realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp38,91 miliar, pada 2009 mencapai Rp40,88 miliar.

"Walaupun pada 2010, terjadi musibah erupsi Gunung Merapi, namun realisasi penerimaan PBB-P2 mampu mencapai Rp44,15 miliar," katanya.

Ia mengatakan, pada 2011, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp46,21 miliar, kemudian pada 2012 penerimaan PBB-P2 mencapai Rp48,189 miliar atau mencapai 104,04 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp46,31 miliar.

"Guna mencapai target pada 2013, seluruh aparat terutama aparat Dinas Pendapatan Daerah, diharapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. Jika ada masyarakat yang mengajukan keberatan dan keringanan pajak terhutang, diharapkan dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan arif dan bijaksana," katanya.

Bupati Sleman mengatakan, walaupun PBB telah menjadi kewenangan daerah, namun proses pelayanan PBB tetap sama, hanya tempat pelayanan saja yang berubah.

"Jika dulu pelayanan bertempat di Kantor Pajak Pratama sekarang bertempat di Dinas Pendapatan Daerah," katanya.
(V001)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026