Logo Header Antaranews Jogja

KPU: mantan narapidana boleh daftar caleg

Minggu, 7 April 2013 15:33 WIB
Image Print
KPU Gunung Kidul, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan mantan narapidana diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2014.

"Namun, syaratnya antara lain yang bersangkutan sudah lima tahun sejak selesai menjalani hukuman," kata Kepala Divisi Sosialisasi dan Humas KPU Gunung Kidul Sukamto, Minggu.

Syarat lainnya, menurut dia, harus melampirkan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan yang menyebutkan yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa hukuman.

Kemudian memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menyatakan tidak melakukan tindak pidana selama lima tahun terakhir.

"Kemudian mengumumkannya melalui media massa bahwa yang bersangkutan pernah dipenjara, dan sekarang mendaftarkan diri untuk menjadi caleg. Pengumuman di media massa tentang hal itu kemudian difotokopi, dan dilampirkan saat mendaftar," katanya.

Sukamto juga mengatakan KPU Gunung Kidul telah melakukan sosialisasi terkait aturan yang menyatakan bagi kepala desa, pegawai negeri sipil (PNS), bupati dan gubernur yang akan mendaftar sebagai caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal tersebut tertuang dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai caleg, sebelum terbit daftar calon tetap (DCT), izin pemberhentian dari bupati harus sudah turun," katanya.

Begitu pula bagi bupati dan gubernur, menurut dia izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah harus turun. "Jika tidak, yang bersangkutan dinyatakan gugur," katanya.

Ia mengatakan kades harus mundur dari jabatannya saat menjadi caleg untuk menghindari konflik kepentingan. "Jika nanti tidak terpilih, yang bersangkutan tidak bisa lagi membatalkan pengunduran dirinya dari jabatan tersebut," katanya.


(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026