KPU Gunung Kidul memastikan warga belum masuk DPT dapat mencoblos

id Pilkada Gunung Kidul,KTP-el,Pilkada Serentak 2020,Gunung Kidul,KPU Gunung Kidul

KPU Gunung Kidul memastikan warga belum masuk DPT dapat mencoblos

Peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Gunung Kidul. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 tetap dapat mencoblos dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik dan akan dilayani pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Anggota KPU Gunung Kidul Asih Nuryanti di Gunung Kidul, Senin, mengatakan sesuai dengan aturan dari KPU RI, bagi warga yang tercecer masih bisa memilih dengan membawa KTP-el ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Rencananya, pemilih yang menggunakan kartu identitas ini akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan. Proses pemilihan menggunakan KTP-el tidak sulit karena tinggal menunjukkan ke petugas di TPS. Hanya saja, untuk waktu pencoblosan dibatasi mulai pukul 12.00-13.00 WIB," kata Asih.

Ia mengatakan DPT Pilkada Gunung Kidul sebanyak 599.850 jiwa. Jumlah ini terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 307.757 jiwa dan pemilih laki-laki sebanyak 292.093 jiwa, dan dari jumlah itu ada 2.980 penyandang disabilitas. Mereka akan mencoblos di 1.900 TPS yang digunakan dalam Pilkada 2020.

Jumlah pemilih ini masih bisa bertambah karena warga yang belum masuk ke DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan. Kebijakan pemilih bisa menggunakan KTP-el dilakukan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya di pilkada.

"Jadi tidak hanya yang masuk DPT, tapi warga yang sudah memenuhi syarat tetap bisa memilih dengan menggunakan KTP-el," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pada saat proses pencetakan surat suara ada tambahan 2,5 persen di setiap TPS. Tambahan ini untuk mengantisipasi adanya pemilih yang tidak masuk dalam DPT.

"Untuk itu, setiap TPS ada tambahan sebanyak 2,5 persen dari jumlah pemilih yang terdaftar untuk mengantisipasi warga yang belum masuk DPT,” katanya.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pemilihan, KPU Gunung Kidul juga memberikan kemudahan akses bagi calon pemilih yang berasal dari kelompok disabilitas. Salah satunya, di setiap TPS disediakan template untuk alat bantu coblos bagi tunanetra. "Alatnya sudah ada dan ikut didistribusikan bersama dengan logistik pilkada,” katanya.

Ahmadi mengatakan untuk mengantisipasi penularan COVID-19, KPU juga menyiapkan petugas KPPS untuk mendatangi pasien positif COVID-19 atau warga yang menjalani isolasi mandiri.

"Kami melakukan jemput bola guna memberikan fasilitas kepada calon pemilih yang tidak bisa datang ke TPS. Kami juga koordinasikan dan nantinya petugas akan dilengkapi dengan baju hazmat dan APD yang lengkap,” katanya.