Logo Header Antaranews Jogja

Mirwan Amir bantah terlibat kasus Hambalang

Jumat, 26 April 2013 12:52 WIB
Image Print
Anggota DPR RI, Mirwan Amir (Foto ANTARA/Wahyu Putro)

Jakarta (Antara Jogja) - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Mirwan Amir membantah dugaan yang menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan sarana/prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak tahu sama sekali soal Hambalang, itu saja," tegas Mirwan usai pemeriksaan terkait kasus Hambalang di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Anggota Partai Demokrat itu selesai diperiksa KPK pada pukul 11.30 WIB setelah kurang lebih selama tiga jam menjalani pemeriksaan.

Mirwan menyatakan tidak tahu ketika disinggung mengenai dugaan yang menyebutkan dirinya sebagai salah satu penerima hadiah dari proyek Hambalang yang mencapai Rp20 miliar.

"Pokoknya saya tidak tahu apa-apa perihal Hambalang," kata Mirwan sebelum pergi meninggalkan gedung KPK.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi I Mirwan Amir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar), AM (Andi Mallarangeng) dan TBM (Teuku Bagus Mohammad Noor) untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Mirwan merupakan salah satu anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus Hambalang, setelah namanya sempat disebut-sebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sebagai salah satu anggota dewan yang menerima hadiah sebelum dan sesudah kontrak Hambalang.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, serta mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Selanjutnya, Anas Urbaningrum dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Penerimaan hadiah yang disangkakan kepada Anas menurut KPK berupa mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi pelat B-15-AUD.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut, disangkakan melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus proyek Hambalang itu mencapai Rp243,6 miliar.
(M048)



Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026