
DPR targetkan RUU SAR disahkan akhir 2013

Jogja (Antara Jogja) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Mohamad Said menargetkan Rancangan Undang-undang SAR disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2013.
"Komisi V sedang mengumpulkan berbagai masukan dari masyarakat dan instansi terkait untuk dibahas guna menyempurnakan RUU SAR," kata Muhidin di sela kunjungannya ke Posko Badan SAR Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, masukan-masukan tersebut juga diharapkan dari masyarakat dan daerah yang pernah mengalami bencana besar, dan memiliki potensi bencana seperti Yogyakarta, Aceh, Maluku, serta beberapa daerah lain di Indonesia.
"Kita memiliki Badan SAR Nasional (Basarnas), tetapi belum punya Undang-undang tentang SAR. UU SAR mutlak harus dimiliki. Seperti halnya adanya bandara. Tanpa ada persiapan SAR-nya, tidak mungkin seluruh penerbangan melakukan pendaratan. Begitu pula di pelabuhan, kalau tidak dipersiapkan dengan SAR, kapal-kapal diminta tidak singgah," katanya.
Ia mengatakan SAR memiliki arti dan peran yang sangat penting, sehingga Komisi V DPR RI berusaha bagaimana agar UU SAR bisa diselesaikan dengan baik, sehingga dasar hukum atau landasan hukumnya kuat untuk operasionalnya.
"Pembahasan RUU SAR sudah banyak dilakukan. Seperti pertemuan-pertemuan di Jakarta dengan para pakar, para akademisi, dan pihak lainnya," katanya.
Menurut dia, pihaknya masih tetap mengumpulkan data-data terkait permasalahan yang dihadapi Basarnas di daerah. "Seperti apa masalah yang dihadapi, bagaimana kedudukan SAR di daerah, tingkatannya, dan lain sebagainya," katanya.
Sekretaris Utama Basarnas Pusat Max Ruler mengatakan, dengan disahkan UU SAR nanti, maka diharapkan bisa mengangkat Basarnas yang tadinya lembaga nonkementerian (tidak setingkat menteri), bisa setingkat menteri.
Dengan demikian, kata dia, kemampuan mengkoordinir potensi-potensi instansi yang ada, akan semakin kuat.
"Kami harapkan secara eksplisit pos-pos Basarnas bisa meningkat menjadi kantor. Artinya, setiap provinsi di Indonesia memiliki kantor Basarnas sendiri-sendiri, dengan peralatan dan operasional yang memadai," katanya.
Intinya, menurut dia, dengan hadirnya UU SAR, kewenangan Basarnas akan semakin kuat dalam mengkoordinir.
Kepala Biro Hukum Basarnas Agung Prasetyo mengatakan saat ini Basarnas baru memiliki 10 kantor tipe A, dan 23 kantor tipe B, serta 57 Pos Basarnas di seluruh Indonesia.
"Salah satu kantor Basarnas tipe A itu, kalau di regional ini ada di Semarang. Pos Basarnas Yogyakarta induknya di Semarang," katanya.***1***
Masduki Attamami
(U.V001/B/M008/M008) 23-05-2013 18:24:21
Pewarta : Oleh Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
