Logo Header Antaranews Jogja

Mendagri akui pembubaran ormas anarkis tidak mudah

Jumat, 26 Juli 2013 22:32 WIB
Image Print
Mendagri Gamawan Fauzi (Foto Antara)

Jakarta (Antara Jogja) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan yang bertindak anarkis tidak mudah berdasarkan Undang-undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013.

"Penindakan ormas anarkis, saya maunya tegas diatur di UU, tetapi kan hasilnya (UU) tidak seperti itu, karena dulu kami dianggap represif," kata Gamawan di Jakarta, Jumat.

UU Ormas yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juli 2013 itu memuat mekanisme pemberlakuan sanksi terhadap ormas anarkis yang terlalu panjang prosesnya.

Pengaturan larangan kegiatan ormas diatur di pasal 59 ayat 2 huruf d dan huruf e, yang menyebutkan ormas dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta dilarang mengambil peran aparat penegak hukum.

Sementara itu, pemberlakuan sanksi bagi ormas yang melanggar larangan tersebut dilakukan dengan melalui tiga kali teguran, sebelum pada tahap pembubaran ormas.

Ormas pelaku kegiatan anarkis diberi tiga kali teguran hingga penghentian sementara, sebelum akhirnya terbukti secara hukum bahwa akibat perbuatannya organisasi itu pantas diberhentikan.

"Kalau mau mencabut badan hukum ormas itu pun bukan oleh Kemendagri, tetapi Kemenkumham untuk lingkup nasional," katanya.

Sementara itu, untuk ormas yang berulah di lingkup daerah, penyelesaiannya dilakukan dengan menempuh jalur pengadilan yang melewati proses tidak singkat.

Seperti di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, bentrokan antara anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) cabang Temanggung dan warga setempat yang merusak fasilitas umum, menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

"Ketika pemda merasa dirugikan lalu mengajukan tuntutan secara perdata, itu bisa saja, kalau di-'blacklist' (dimasukkan daftar hitam), itu nanti tergantung pengadilan yang putuskan," katanya.

(F013)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026