Jogja (Antara Jogja) - Sersan Dua Ikhmawan Suprapto anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan Kartasura dituntut hukuman penjara 18 bulan oleh Oditur Militer dalam sidang lanjutan kasus penyerangan LP Kelas IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Rabu.
Terdakwa yang saat kejadian penyerangan mengemudikan mobil Avanza yang ditumpangi eksekutor Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik tersebut oleh Oditur Militer dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan ke dua.
"Terdakwa telah terbukti melanggar dakwan Kesatu Primair : pasal 340 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan Kedua pasal 103 ayat (1) yo ayat (3) ke-3 KUHPM yaitu terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana bersama sama, dan melampaui perintah atasan," kata Oditur Militer Letkol Sus Budiharto.
Atas dasar hal tersebut Oditur Militer meminta majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Joko Sasmito untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 18 bulan dan hukuman tambahan dipecat sebagai anggota TNI," katanya.
Dalam tuntutannya Oditur militer juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya mengakui keselahannya secara kesatria, terdakwa melakukan tugas negara termasuk bantuan ke Yogyakarta saat bencana, mengakui perbuatannya selama persidangan, terdakwa masih muda, dan belum pernah melanggar pidana, perbuatan pidana masyarakat Yogyakarta diuntungkan, perbuatan terdakwa semata-mata membela kesatuan.
"Sedangkan hal-hal yang memberatkan di antaranya mencemarkan nama TNI di masyarakat, melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit dan delapan sumpah TNI serta serta penyerangan dilakukan di instansi pemerintahan," katanya.
Letkol Joko Sasmito selanjutnya memberi kesempatan kepada terdakwa apakah akan mengajukan nota pembelaan?.
Penasihat Hukum terdakwa Kolonel Rochmat kepada majelis hakim mengatakan tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan baik tim maupun oleh masih masing-masing terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 14 Agustus 2013 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
(.V001)
Berita Lainnya
Panglima TNI: Kopassus harus tingkatkan SDM-teknologi alutsista
Selasa, 30 April 2024 13:21 Wib
Luhut Pandjaitan disopiri Danjen Kopassus, dikawal sang menantu
Selasa, 30 April 2024 13:20 Wib
Kopassus setia jaga Indonesia, pinta Menhan
Senin, 17 April 2023 5:37 Wib
Menhan Prabowo kunjungi Markas Kopassus Kamboja
Selasa, 21 Juni 2022 21:52 Wib
Brigjen TNI Iwan Setiawan resmi menjabat Danjen Kopassus
Jumat, 8 April 2022 23:41 Wib
Panglima memutasi 23 perwira TNI termasuk Danjen Kopassus
Senin, 22 November 2021 23:58 Wib
Danjen Kopassus menyalurkan bansos warga terdampak COVID-19 di Bantul
Rabu, 27 Oktober 2021 15:55 Wib
Danjen Kopassus merotasi dua jabatan strategis
Sabtu, 7 November 2020 1:51 Wib