Logo Header Antaranews Jogja

Pakar: DPD dan DPR harus bersinergi

Senin, 2 September 2013 16:25 WIB
Image Print

Yogyakarta (Antara Jogja)- DPR RI dan DPD harus bersinergi dalam proses legislasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai kesejajaran wewenang dan kedudukan kedua institusi itu, kata pakar hukum tatanegara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Sri Hastuti Puspitasari

"Keduanya (DPR dan DPD) harus sama-sama berbenah dan bersinergi. Seharusnya sekarang tidak ada lagi perselisihan kewenangan antara keduanya dalam proses legislasi," kata Sri Hastuti di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atas UU 27/2009 dan UU 12/2011 sudah amat mengikat dan harus dipatuhi oleh institusi yang terlibat didalamnya yakni pemerintah, DPR serta DPD.

"Jangan sampai ada lagi klaim bahwa proses legislasi hanya ranahnya pemerintah dengan DPR saja," katanya.

Pada Rabu (27/3) Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan Uji Materi yang diusulkan DPD terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) serta Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undangan (UU P3) terhadap UUD 1945.

Ia mengatakan bahwa putusan MK tersebut sesungguhnya telah menolong hubungan antara DPR dan DPD sehingga peran DPD saat ini harus dilibatkan dalam setiap pembahasan rancangan Undang-Undang, bukan hanya yang terkait dengan persoalan daerah, namun juga mengenai pendidikan, APBN serta agama.

"Apabila gugatan tersebut tidak dipatuhi maka UU yang dihasilkan oleh DPR RI tentu akan inkonstitusional," katanya.

Namun demikian, menurut dia, pihak DPD juga harus melakukan upaya pembenahan internal.

Pembenahan yang harus dilakukan, menurut dia, antara lain berkaitan dengan pengetatan kualifikasi calon anggota DPD.

"Calon anggota DPD juga harus yang benar-benar memiliki kualifikasi dari daerah, bukan hanya berdasarkan popularitasnya sehingga dipilih oleh masyarakat," katanya.

Sebab, hal terkait kualifikasi tersebut juga dapat menjadi pemicu tidak dilibatkannya DPD dalam proses legislasi.

Selain itu, hak yang diberikan kepada DPD untuk mengajukan rancangan undang-uandang (RUU) juga harus dimaksimalkan sebab wewenang yang diberikan kepada DPD untuk mengajukan RUU selama ini belum dimanfaatkan dengan maksimal.

"Intinya keduanya (DPR dan DPD) harus sama-sama berbenah," katanya.

(KR-LQH)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026