Logo Header Antaranews Jogja

Sleman targetkan penerimaan PBB Rp73,21 miliar

Selasa, 10 September 2013 16:02 WIB
Image Print
Kabupaten Sleman (istimewa)

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan senilai Rp73,21 miliar pada 2013.

"Target penerimaan PBB Sleman pada 2013 adalah sebesar Rp73,21 miliar," kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti, Selasa.

Menurut dia, target yang telah ditetapkan ini, harus dapat tercapai bahkan terlampui, mengingat saat ini PBB telah menjadi bagian dari pajak daerah, yang dibutuhkan sebagai modal pembangunan daerah dalam upaya mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

"Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari berbagai sumber. Salah satu sumber potensial dari pendapatan asli daerah adalah PBB," katanya.

Ia mengatakan, untuk memaksimalkan perolehan PBB, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pendapatan Daerah terus berupaya melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memaksimalkan perolehan PBB.

"Salah satunya dengan mengadakan pekan panutan pembayaran PBB, melakukan jemput bola untuk memudahkan wajib pajak dalam membayarkan PBB, dan mengadakan sosialisasi di seluruh wilayah Kabupaten Sleman," katanya.

Endah mengatakan, dengan upaya tersebut diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB akan semakin meningkat.

"Capaian tertinggi realisasi PBB 2013 hingga 10 September 2013, dicapai Kecamatan Cangkringan yaitu 79,58 persen dan capaian realisasi PBB terendah adalah Kecamatan Depok yaitu 31,96 persen, dengan total perolehan PBB Rp27,36 miliar," katanya.

Ia mengatakan, dalam rangka pembayaran PBB 2013, Pemkab Sleman menginformasikan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB adalah pada 30 September 2013, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Sleman mengimbau kepada seluruh wajib pajak PBB di Kabupaten Sleman untuk segera membayar dan melunasi PBB sebelum jatuh tempo dan dapat dibayarkan di seluruh Bank BPD DIY.

"Keterlambatan pembayaran yang melampaui jatuh tempo akan dikenakan sanksi dua persen per bulan," katanya.

(V001)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026