
10 persen permohonan pengurangan PBB dari BCB

Yogyakarta (Antara Jogja) - 10 persen dari sekitar 700 permohonan pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang diajukan oleh wajib pajak ke Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta berasal dari pemilik bangunan cagar budaya.
"Permohonan pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada dasarnya bisa diajukan oleh siapapun, termasuk pemilik bangunan cagar budaya (BCB) yang harus membayar pajak cukup tinggi karena tanah dan bangunan miliknya berada di lokasi yang strategis," kata Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Irawati di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, wilayah di Kota Yogyakarta yang memiliki bangunan cagar budaya adalah di Kecamatan Gondokusuman khususnya wilayah Kotabaru dan di Kecamatan Kotagede.
Besaran pengurangan PBB yang akan diberikan oleh DPDPK akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, namun biasanya berkisar antara 25 hingga 35 persen dari ketetapan pajak.
"Permohonan pengurangan ini tidak berlaku otomatis setiap tahun. Pemilik tanah dan bangunan harus rutin memperbarui permohonan pengurangan tersebut setiap tahun sekali. Tanpa dasar itu, kami tidak bisa memberikan keringanan," katanya.
Permohonan keringanan pembayaran PBB paling lambat diajukan tiga bulan setelah wajib pajak menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Jika melewati masa tersebut, maka dimungkinkan permohonan tidak akan diberikan.
Selain pemilik bangunan cagar budaya, permohonan pengurangan PBB juga diberikan kepada veteran dengan besaran pengurangan maksimal 75 persen dari nilai ketetapan pajak.
"Pengurangan juga bisa diberikan untuk pensiunan dan masyarakat umum dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu atau kartu menuju sejahtera (KMS)," katanya.
Sementara itu, realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta hingga Rabu (11/9) tercatat sebanyak Rp26,228 miliar atau mencapai 67,25 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp39 miliar. Di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 91.369 objek PBB.
"Biasanya, para wajib pajak membayarkan pajak mereka menjelang jatuh tempo pada 30 September. Pada tahun lalu, realisasi PBB selama September bisa mencapai Rp18 miliar," katanya.
DPDPK telah bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY untuk melayani pembayaran PBB sehingga lebih dekat dengan masyarakat yaitu menyiapkan mobil ATM di kantor kecamatan sehingga warga bisa langsung melakukan pembayaran PBB.
Program tersebut sudah dilakukan sejak awal September dan rencananya akan dilakukan hingga akhir September. "Fasilitas mobil ATM tersebut akan berkeliling ke kecamatan-kecamatan," katanya.
Selain melalui ATM, pembayaran PBB juga sudah bisa dilakukan di seluruh kantor BPD DIY yang ada.
(E013)
Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
