Polisi imbau pemilik rental waspadai penggelapan mobil

id polisi

Polisi imbau pemilik rental waspadai penggelapan mobil

Kapolsek Sewon menunjukkan mobil sewaan yang digelapkan yang diamankan di Mapolsek setempat (Foto Antara/hery Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Sektor Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau pemilik rental atau jasa persewaan mobil mewaspadai penggelapan kendaraan tersebut oleh penyewa yang tidak bertanggungjawab

"Saya imbau para pemilik rental mobil baik yang resmi atau tidak resmi untuk berhati-hati, karena sekarang ini banyak kejadian demikian (penggelapan)," kata Kapolsek Sewon Kompol Heru Setyawan usai gelar perkara kasus penggelapan mobil di Mapolsek setempat, Selasa.

Menurut dia, kewaspadaan terhadap kasus penggelapan mobil ini menyusul penangkapan dua tersangka pelaku oleh jajaran Polsek setempat, kedua pelaku tersebut melakukan penggelapan empat unit mobil sewaan dengan cara di gadaikan.

Bahkan sebelumnya kasus yang sama telah berhasil diungkap jajaran Polsek Kasihan Bantul, yang mama telah mengamankan sejumlah mobil dan seorang tersangka pelaku penggelapan mobil rental di wilayah Kecamatan Kasihan.

"Rata-rata modusnya selalu demikian, awalnya pelaku masih bagus dalam menyewa mobil, namun setelah satu sampai dua bulan mobilnya digadaikan, kalau sudah digadaikan kan susah nyarinya," katanya.

Pihaknya meminta, para pemilik rental mobil di wilayah setempat melaporkan ke kepolisian jika memang ada kendaraan sewaan yang tidak dikembalikan, sehingga pihaknya bersama jajaran kepolisian akan berupaya mengusut kasus tersebut.

"Dalam melakukan aksinya pelaku biasanya juga beroperasi di daerah lain, seperti kasus ini selain di Bantul juga di wilayah Kabupaten Sleman," katanya.

Sementara itu, kata dia, dua tersangka penggelapan empat mobil yang ditangkap yakni Makhruf Diza Mahdavi warga Gamping, Sleman dan Sigit Budi Susilo warga Prambanan Klaten tersebut merupakan residivis karena pernah ditahan di Lapas Cebong Sleman.

"Dua-duanya pernah ditahan di Lapas Cebongan, karena merupakan residivis kemungkinan pidananya akan lebih berat tergantung keputusan hakim nantinya," katanya yang menambahkan bahwa tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

(KR-HRI)