
Polisi terdakwa kematian perempuan dosen di Semarang dituntut 5 tahun penjara

Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menuntut AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan hukuman 5 tahun penjara
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 428 Ayat 3 KUHP tentang penelantaran orang," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Ardhika Wisnu dalam sidang di PN Semarang, Jumat.
Menurut dia, terdakwa terbukti bersalah karena menelantarkan korban DL hingga meninggal dunia.
Dalam pertimbangan, kata dia, terdakwa yang tidak segera memberi pertolongan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip pelayanan prima kepolisian yang seharusnya segera memberikan pertolongan pertama pada korban," katanya.dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasjid, tersebut.
Terlebih, lanjut dia, terdakwa dan korban telah tinggal bersama.
Pertimbangan lain penuntut umum, kata dia, terdakwa telah mengaku bersalah dan meminta pengampunan saat sidang pertama.
Terhadap tuntutan penuntut umum tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada 17 November 2025.
Korban diketahui menginap di sebuah hotel bersama terdakwa AKBP Basuki, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
