
Pelayanan Ak.1 di Sleman berstandar ISO

Sleman (Antara Jogja) - Pelayanan Kartu AK.1 atau kartu kuning bagi calon tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggunakan sistem "online" dan berstandar ISO.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman Untoro Budiharjo, Rabu, mengatakan bahwa implementasi Pelayanan AK.I sesuai Standar Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dilaksanakan mulai 3 Juni 2013.
"Pengadaan mobil Bursa Kerja Keliling (Sarkeling) dimaksudkan sebagai sarana transportasi kegiatan jemput bola yang dilakukan dalam pelayanan sosialisasi dan pelayanan AK.I, Job Canvasing ke perusahaan dan pelayanan terkait penempatan," katanya.
Direktur Pengembangan Pasar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Budi Hartawan memberikan ISO dan ruangan pusat pelayanan penempatan tenaga kerja kepada Dinas Nakersos Kabupaten Sleman.
"Baru delapan daerah dari 197 daerah yang sudah melayani pembuatan AK I secara online termasuk Sleman," katanya.
Menurut dia, di seluruh dunia ada kantor baru Sleman yang punya pusat penempatan tenaga kerja sesuai pasifikasi ILO, sesuai PP 38 tahun 2007.
"Kebanggaan ini harus diimplementasikan dengan bekerja optimal," katanya.
Sekretaris Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja, Kementrian Tenaga Kerja RI Saut Siahaan dalam kesempatan yang sama menyerahkan Mobil Unit Reaksi Cepat Tanggap Darurat K3 dan peralatan uji objek K3.
"Saat ini jumlah Pengawas Ketenagakerjaan sebanyak enam orang dan belum memenuhi ratio ideal untuk tercapainya standar pelayanan minimal bidang pengawasan ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengatakan, capaian SPM pengawasan ketenagakerjaan baru sebesar 37 persen, masih dibawah 45 persen.
"Berdasarkan jumlah perusahaan yang terdaftar menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan sebanyak 983 perusahaan, maka jumlah pengawas Ketenagakerjaan yang dibutuhkan seharusnya 16 orang. Jika SPM tidak tercapai, besar kemungkinan hak dasar pekerja tidak terpenuhi," katanya.
(V001)
Pewarta : Oleh Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
