
Nilai piutang PBB capai Rp42 miliar

Yogyakarta (Antara Jogja) - Nilai piutang pajak bumi dan bangunan Pemerintah Kota Yogyakarta terhitung sejak 1994 hingga 2011 mencapai Rp42 miliar atau terjadi saat pajak tersebut masih dikelola KPP Pratama.
"Sebelumnya, nilai piutang jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp48 miliar. Namun, kami berusaha melakukan penagihan dan berhasil menagih pajak dengan nilai sekitar Rp6 miliar," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, upaya penagihan terus dilakukan, namun petugas mengalami berbagai kendala di antaranya, perubahan kepemilikan tanah atau bangunan yang menyebabkan perubahan nama wajib pajak.
Oleh karena itu, lanjut Kadri, pihaknya akan melakukan kajian terhadap kemungkinan penghapusan pajak, karena berdasarkan administrasi keuangan yang menyebutkan pajak terutang selama 10 tahun bisa dihapuskan.
"Jika dihitung sejak 1994, tunggakan pajak sudah mencapai hampir 20 tahun sehingga dimungkinkan untuk diputihkan," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mengelola secara mandiri pajak bumi dan bangunan sejak 2012. Sebelumnya, PBB masuk dalam kategori bagi hasil pajak daerah dan dikelola oleh KPP Pratama.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Bagus Sumbarja mengatakan, penghapusan atau pemutihan pajak dapat dilakukan asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Bisa saja dihapuskan asalkan penagihan sulit dilakukan, misalnya disebabkan pergantian nama wajib pajak atau wajib pajak sudah meninggal dunia dan sebab lainnya," katanya.
Ia menambahkan, pemutihan pajak erat kaitannya dengan penilaian kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan target pajak. "Pemerintah tentu mendapat target realisasi pajak. Jika banyak pajak yang tidak terbayarkan, maka kinerja dan pendapatan daerah akan terpengaruh," katanya.
Selain pemutihan, Bagus juga menyarankan agar potensi pajak bumi dan bangunan bisa ditingkatkan. "Apalagi saat ini banyak muncul wajib pajak baru yang memiliki tanah dan bangunan di Yogyakarta. Pemerintah harus jeli melihat potensi ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sebanyak 91.503 lembar. Target pajak daerah dari PBB pada 2014 ditetapkan sebanyak Rp46,7 miliar.
(E013)
Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
