
Pakar: Kepolisian perlu manfaatkan kewenangan diskresi

Jogja (Antara Jogja)- Kepolisian serta Kejaksaan dinilai perlu memanfaatkan kewenangan "diskresi" terhadap penanganan kasus yang tidak memiliki nilai kemanfaatan secara moral ketika dilakukan penindakan secara hukum.
Pendapat itu dikatakan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Arief Setiawan dalam diskusi "Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial; Studi Kasus Florence Sihombing" di Yogyakarta, Senin.
"Ketika suatu kasus dibawa ke ranah hukum tidak ada manfaatnya, maka sesungguhnya Kepolisian atau Kejaksaan punya wewenang diskresi guna menghentikan penindakan," kata Arief.
Diskresi, kata dia, merupakan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum untuk menggunakan akal budi atau hati nuraninya dalam memutuskan menghentikan atau meneruskan penanganan kasus tertentu yang tidak memiliki kemanfaatan secara moral dan hukum apabila diteruskan ke Pengadilan.
"Diskresi merupakan upaya mencapai keadilan, selain terpaku untuk membawa suatu kasus ke ranah hukum," kata dia.
Mengacu kasus penghinaan di media sosial yang dilakukan oleh Florence Sihombing beberapa waktu lalu, menurut Arief, Kepolisian layak menggunakan kewenangan tersebut. Sebab, ia menilai kasus penghinaan yang dilakukan Florence patut untuk ditindak sebatas untuk memberikan pembelajaran pada yang bersangkutan serta masyarakat, namun tidak harus diteruskan ke ranah hukum lebih lanjut.
"Tersangka cukup dipanggil untuk diperkisa, diberikan sanksi untuk pembelajaran namun tidak harus dihubungkan dengan upaya-upaya hukum pidana lebih lanjut," kata Arief.
Kewenangan itu, menurut dia, sebetulnya pernah dilakukan oleh Kepolisian saat menangani kasus perang antarsuku di Mimika, Papua. Kepolisian, kata dia, tidak menindak para pelaku kejahatan perang ke ranah hukum, namun lebih memilih berinisiatif mendorong diselenggarakannya upacara bakar batu, sebagai upaya perdamaian sekaligus mengakhiri peperangan tersebut. "Upacara bakar batu yang dinisiasi kepolisian itu merupakan bagian dari upaya diskresi," kata dia.
Menurut dia, upaya diskresi terhadap perkara tertentu, akan membawa dampak pada perbaikan citra penegakan hukum di Indonesia, khususnya di tubuh Polri.
Meski demikian, kewenangan tersebut juga perlu mendapatkan pertimbangan dan dasar yang matang sebelum diterapkan. "Bukan berarti kasus korupsi, serta kasus kriminal lainnya bisa didiskresikan dengan suap," kata dia.
(KR-LQH)
Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
