Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab minta PNS taati jam kerja

Rabu, 15 Oktober 2014 17:25 WIB
Image Print
Pegawai Negeri Sipil Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kulon Progo, berbaris rapi dan tertib dalam apel mingguan. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pegawai negeri sipil menaati Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Jam Kerja.

Sekretaris Daerah Gunung Kidul Budi Martana di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan PNS merupakan pelayan masyarakat yang harus menaati setiap peraturan yang berlaku, sehingga pada saat jam kerja dilarang meninggalkan tempat tugas.

"PNS itu menjadi pelayan masyarakat, sehingga harus tetap di tempat kerja saat jam kerja," kata Budi.

Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas oknum PNS yang sering meninggalkan ruang kerjanya.

Sesuai dengan aturan, jam kerja PNS yakni Senin-Kamis mulai 07.30-16.00 WIB. Pada Jumat, jam kerja di mulai 07.30-15.30 WIB.

Budi mengatakan apabila Satpol PP menemukan PNS yang meninggalkan tempat kerja dengan tanpa alasan yang jelas maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan. Nantinya Satpol PP akan melakukan patroli dilokasi yang disinyalir menjadi lokasi untuk bolos kerja.

"Saya akan berkoordinasi dengan satpol pp untuk menindak lanjuti pns yang bolos," katanya.

Namun demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk memaklumi jika ada pns yang kelua saat jam kerja, tidak mesti keluyuran tetapi melaksanakan tugas.

"Tetapi masyarakat juga harus tahu, tidak semua PNS keluar itu keluyuran, bisa saja mendapatkan tugas luar, dan sedang beristirahat," kata Budi.

Ia berharap PNS mematuhi jam kerja, sehingga PNS yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, dan tidak mencoreng citra PNS.

"PNS hendaknya tidak perlu keluar jam kerja jika memang tidak memiliki kepentingan karena memberikan kesan yang buruk bagi masyarakat," katanya.

Dihubungi terpisah Wakil Ketua DPRD Gunung Kidul, Ngadiyono, mengatakan banyaknya PNS yang membolos saat jam kerja akibat kepala dinas memberikan kelonggaran bagi pegawai. Seharusnya, seorang pimpinan bisa menerapkan aturan sehingga tidak ada pegawai yang melanggar disiplin.

"Seharusnya pemimpin memberikan sanksi bagi pegawainya yang membolos," kata dia.

Dia juga meminta PNS menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat. Sehingga tidak akan membolos saat jam kerja. "Selain ada ketegasan dari pimpinan, juga harus ada kesadaran dari diri masing-masing pegawai," kata Ngadiyono.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026