Logo Header Antaranews Jogja

Belum ada perusahaan ajukan penangguhan UMK

Kamis, 6 November 2014 15:14 WIB
Image Print
Ilustrasi UMK (Foto choreed.wordpress.com)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta hingga kini belum menerima satu pun permohonan dari perusahaan yang ingin menangguhkan pembayaran upah minimum kota (UMK) 2015.

"Sampai sekarang, permohonan penangguhan pembayaran UMK yang disampaikan melalui dinas belum ada. Kami masih tunggu hingga akhir November," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, perusahaan yang dapat menyampaikan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2015 adalah perusahaan yang pada tahun ini tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK.

Berdasarkan data, terdapat satu perusahaan di Kota Yogyakarta yang melakukan penangguhan pembayaran UMK 2014. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan dan berada di Kawasan Malioboro.

"Secara logika, perusahaan itu sudah tidak boleh mengajukan permohonan penangguhan. Perusahaan pun diwajibkan membayar UMK 2015 sesuai keyentuan mulai tahun depan," katanya. UMK 2015 di Kota Yogyakarta ditetapkan Rp1.302.500 per bulan.

Hadi menyebut, pada tahun lalu terdapat tiga perusahaan di Kota Yogyakarta yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2014. Namun setelah dilakukan verifikasi di lapangan dan pengecekan kondisi neraca perusahaan, hanya ada satu perusahaan yang diizinkan melakukan penangguhan pembayaran UMK.

"Keputusan untuk memberikan izin penangguhan UMK ada di DIY. Kami hanya memfasilitasi penerimaan pengajuan penangguhan. Perusahaan pun, bisa menyampaikan permohonan langsung ke DIY," katanya.

Besaran UMK di Kota Yogyakarta dan empat kabupaten lain di DIY telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 252/KEP/2014 pada 27 Oktober.

"Kami akan sosialisasikan keputusan UMK tersebut kepada perusahaan-perusahaan. Pekan depan, kami akan sosialisasikan kepada 200 perusahaan, sekaligus sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Selain itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga sudah menyiapkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah tersebut untuk mensosialisasikan keputusan UMK 2015. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.200 perusahaan.

Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Yogyakarta Imam Nawawi mengatakan, besaran UMK 2015 mengalami kenaikan cukup tinggi dibanding UMK 2014, yaitu sekitar 11 persen.

Ia memperkirakan, UMK yang ditetapkan tersebut bisa memberatkan kalangan pengusaha terutama pengusaha yang bergerak di sektor padat karya dan usaha mikro kecil dan menengah.

(E013)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026