Logo Header Antaranews Jogja

Penambangan liar di Lereng Merapi masih marak

Jumat, 14 November 2014 17:25 WIB
Image Print
Penambangan pasir Merapi (Foto jogja.antaranews.com)

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan penambangan bahan galian golongan C yang dilakukan di kawasan lereng Gunung Merapi secara liar dan tanpa izin.

"Dari pemantauan hari ini (Jumat 14/11) kami masih menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Tempel dan Turi. Mereka langsung kami berikan tindakan tegas dan memerintahkan untuk menghentikan penambangan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto.

Menurut dia, pemantauan ini diawali di dusun Panggung, Desa Lumbungrejo, Kecamatan Tempel. Lokasi penambangan tersebut berada di pinggir Sungai Krasak.

"Saat dilaksanakan pemantauan penambang sedang melakukan aktivitasnya, sehingga harus dihentikan," katanya.

Selanjutnya petugas Satpol PP melakukan pendataan dan menarik seluruh truk pengangkut dan juga alat berat dari lokasi penambangan.

"Setelah dimintai keterangan, Handariyatno, selaku mandor tambang tersebut, berdalih belum mengetahui adanya surat edaran Bupati Sleman nomor 540/02280 tentang penghentian pengambilan material bukan logam dan batuan di lokasi yang tidak berizin," katanya.

Lokasi pemantauan ke dua dan ke tiga berada Kecamatan Turi, yaitu di Dusun Dukuhasri Desa Wonokerto dan di Dusun Tritis Desa Girikerto.

"Ke dua lokasi tersebut adalah penambangan tanpa izin dan berada di tanah pekarangan," katanya.

Joko mengatakan, di ke dua lokasi tersebut langsung dilakukan penindakan dan mendata kemudian diberikan berita acara mengenai pelanggaran aturan tersebut

"Kegiatan ini adalah penindakan dan sudah dibuatkan berita acaranya, apabila di kemudian hari tetap melanggar akan dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara langsung terhadap ketiga pelanggar tersebut.

Sedangkan Surat Edaran Bupati tersebut mengatur tentang menghentikan kegiatan pengambilan material bukan logam dan batuan di lokasi tak berizin dan menaati peraturan sebagaimana tertuang dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian menaati peraturan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang usaha pertambangan mineral bukan logam dan bantuan.

"Pasal 69 menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan yang tidak memiliki IUP atau IPR diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan dikenakan denda dapat mencapai Rp10 miliar," katanya.


(V001)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026