Pemkab Sleman menutup paksa kegiatan penambangan ilegal di Prambanan

id Penambangan Ilegal Prambanan ,Pemkab Sleman ,Satpol PP Sleman ,Satpol PP DIY ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Pemkab Sleman menutup paksa kegiatan penambangan ilegal di Prambanan

Petugas melakukan pemasangan garis dilarang masuk di lokasi penambangan ilegal di Kapanewon Prambanan, Rabu (8/11/2023). ANTARA/HO

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah perbukitan Kapanewon (Kecamatan) Prambanan Kabupaten Sleman, Rabu.

Sidak yang dilakukan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sleman bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, dan Satpol PP Sleman dan BKAD Sleman.

"Sidak ini menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya penambangan batu ilegal di Prambanan," kata Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sleman Falak Susanto.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.

Peninjauan pertama dilakukan di Kikis, Kalurahan Sambirejo. Di lokasi ini tim mendapati telah dilakukan pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga.

"Pemotongan telah dilakukan selama seminggu, dan telah beroperasi penuh sejak Senin, (6/11/2023)," katanya.

Ia mengatakan, di lokasi tersebut status kepemilikan adalah SHM perorangan sedangkan pemrakarsa/penambang dari wilayah Klaten, Jawa Tengah.

"Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbal hasil Rp15.000 per truk," katanya.

Tim menelusuri bahwa penambang belum memiliki izin operasional apapun dan perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Adapun informasi dari Pemerintah Kalurahan Sambirejo, izin yang diajukan ke kalurahan hanyalah izin lewat.

"Di lokasi ini tim melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY. Tim juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin," katanya.

Peninjuan kedua dilakukan di Pereng Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan. Di lokasi ini aktivitas pemotongan dan pengangkutan material juga terjadi.

"Pada peninjauan pertama pada Kamis (26/10/2023) aktivitas pemotongan dan pengangkutan material tidak ada. Namun pada peninjauan hari ini terdapat aktivitas penambangan. Di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor," katanya.

Falak mengatakan, tim kemudian melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk dan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait.

"Tim kembali menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di sini juga tidak dapat dilakukan kembali jika belum memiliki izin," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024