Logo Header Antaranews Jogja

Kulon Progo susun 10 perbup desa

Selasa, 3 Februari 2015 11:05 WIB
Image Print
Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menyusun 10 draf peraturan bupati yang mengatur Peraturan Daerah tentang Desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kulon Progo Sri Utami di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pada 2015 ditetapkan empat peraturan daerah (Perda) tentang keuangan hingga pengisian perangkat desa.

"Kami menindaklanjutinya dengan menyusun perbub yang mengatur tentang perda tersebut yang jumlahnya kurang lebih 10 perbup," kata Sri Utami.

Ia mencontohkan perbup yang harus segera disahkan yakni perbup yang terkait dengan Perda tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang isinya memerintahkan kepada pemerintah desa untuk menyusun satuan organisasi tata kerja (SOTK), Perda tentang Kepala Desa juga harus menyusun perbup mengenai tata cara pilkades. Demikian juga untuk perda Tata Cata Pengisian Perangkat Desa, pihaknha juga harus menyusun perbup tentang perangkat desa.

Selain itu, lanjut Sri Utami, Perda tentang Keuangangan Desa juga harus menyusun perbup yang menurut jenisnya perbup dana desa, perbup tentang ADD, bagi hasil pajak dan retribusi, perbup APBDdes, perbup administrasi dan pengelolaan keuangan desa, perbup pedoman dan tata cara pengaadaan barang dan jasa di desa, perbup pedoman pemberian penghasilan aparatur desa dan tunjangan.

"Kami mengupayakan Februari ini, perbup yang menunjang dilaksanakannya perda terselesaikan. Kemudian, pada Maret diadakan sosialisasinya dan April bagi desa yang sudah siap akan pengisian kades dan perangkatnya, dipersilakan," kata dia.

Setelah ada pengisian kades dan perangkat desa, kata Sri, pihaknya akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi kades dan perangkat desa yang baru.

"Harapan dapat memberikan pedoman atau pun sangu bagi Kades dan perangkat baru dalam melaksanakan ketugasan dan funsinya," katanya.

Sementara itu, kata Sri Utami, bimtek pengelolaan keuangan juga akan dilaksanakan bagi lima personel yaitu sekretaris desa, bendahara desa, ketua LPMD, ketua BPD dan sekretaris BPD.

"Dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) desa, kami juga akan melakukan bimtek tentang pengelolaan dan inventarisasi aset desa yang rencananya akan bekerja sama dengan DDPKA," katanya.
KR-STR



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026