Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan sejumlah perubahan dalam uji coba transportasi wisata "jeron beteng" tahap dua yaitu larangan bus pariwisata masuk kawasan keraton ditentukan dari dimensi dan bukan jumlah tempat duduk.
"Akan ada perubahan-perubahan aturan setelah kami mendengar masukan dari berbagai pihak. Salah satunya, bus yang boleh masuk kawasan keraton ditentukan dari dimensi dan tonase. Namun, bus pariwisata ukuran besar tetap tidak boleh masuk," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, uji coba tahap dua untuk transportasi wisata "jeron beteng" Keraton Yogyakarta akan dilakukan bertepatan dengan libur panjang akhir pekan ini.
Meskipun tidak melarang bus berdimensi kecil masuk ke kawasan Keraton Yogyakarta, namun kendaraan tersebut tetap diminta tidak parkir di kawasan "jeron beteng". Bus berdimensi kecil hanya sebatas menurunkan penumpang saja.
Haryadi menambahkan, kendaraan pengantar wisatawan itu bisa memanfaatkan sejumlah lokasi parkir yang tersedia seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Senopati dan di Ngabean.
"Bus pun tidak diperbolehkan parkir di tepi jalan umum. Manfaatkan lokasi-lokasi parkir yang sudah tersedia," katanya.
Ia menegaskan, penataan transportasi wisata di kawasan Keraton Yogyakarta tersebut ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung karena seluruh pihak sudah sepakat bahwa Keraton Yogyakarta adalah objek wisata utama di Kota Yogyakarta bahkan di DIY.
"Uji coba tidak akan berhenti hingga tahap dua saja, tetapi akan dilanjutkan pada tahap berikutnya hingga tercipta keseimbangan di kawasan tersebut dan seluruh pihak merasa nyaman dengan aturan yang diberlakukan," katanya.
Ia pun meminta Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk melengkapi rambu-rambu lalu lintas yang ada di kawasan keraton guna mendukung uji coba tersebut.
"Masukan dari masyarakat akan tetap kami perhatikan. Harapannya, seluruh pemangku kepentingan bisa memahami kebijakan ini," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pelaku wisata mengeluhkan aturan larangan bus pariwisata masuk kawasan "jeron beteng" karena bus berpenumpang delapan orang juga menjadi bagian dari larangan tersebut.
(E013)
