DPR: RUU Perampasan Aset demi memperkuat penegakan hukum

id Sari yuliati ,Ruu perampasan aset, dpr, komisi iii dpr

DPR: RUU Perampasan Aset demi memperkuat penegakan hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan bahwa penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah. Untuk itu, dia menilai bahwa diperlukan payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel.

"Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara," kata Sari di Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.

Dia juga menekankan bahwa RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.

"Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional," kata dia.

Dia pun menyampaikan Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima masyarakat dan efektif dalam implementasinya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR: RUU Perampasan Aset demi perkuat penegakan hukum

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.