
Bantul buka posko pengaduan terkait THR

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya Lebaran 2015 oleh perusahaan kepada karyawan.
"Kami akan membuka posko pengaduan terkait THR (tunjangan hari raya), karena siapa tahu ada karyawan yang dua sampai tiga hari menjelang hari raya belum mendapat THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Susanto di Bantul, Rabu.
Menurut dia, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang sudah ditindaklanjuti dengan edaran Gubernur serta Bupati, bahwa perusahaan diinstruksikan membayarkan THR kepada semua karyawannya paling lambat H-7 Lebaran.
Ia mengatakan instruksi itu wajib dilaksanakan seluruh perusahaan se Bantul yang berjumlah hampir 600 unit baik skala kecil hingga besar, yang besaran tunjangan sebesar satu kali gaji atau sesuai kesepakatan perusahaan dengan karyawan.
"Karyawan bisa mengadukan ke posko di kantor sekretariat jika ada masalah dengan THR, termasuk mungkin dari perusahaan yang meminta penundaan dalam pembayaran THR," kata Susanto.
Menurut dia, jika ada penundaan pembayaran THR, maka harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan agar tidak memicu permasalahan kedua pihak, yang nantinya berdampak pada kinerja atau operasional perusahaan.
"Penundaan (pembayaran THR) tergantung kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya, mungkin secara teknis bisa diberikan setelah Lebaran atau pembayaran bertahap karena menunggu produksi, silakan saja," katanya.
Susanto juga mengatakan wujud THR yang diberikan untuk karyawan tidak harus berupa uang, melainkan berupa barang yang nilainya setara dengan besaran tunjangan yang menjadi hak karyawan.
"Tidak harus berupa uang, namun ketika di kurs dengan rupiah nilainya sama syukur bisa lebih. Dan berdasarkan pengalaman tahun lalu, tidak ada (perusahaan tidak bayar THR), kecuali ada perjanjian dengan karyawannya," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
