
Bantul akan validasi data wajib pajak

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakanrta, akan melakukan validasi data wajib pajak untyk mengetahui data riil pembayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
"Kami akui ada wajib pajak yang belum bisa membayar pajak, kami tidak tahu apakah objek pajak ataukah subjek pajak yang memang tidak ditemukan sehingga kami perlu melakukan validasi," kata Kepala DPPKAD Bantul Didik Warsito usai Penyerahan Secara Simbolis SPPT PBB P2 di Bantul, Selasa.
Menurut dia, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan pengelolaan ke Pemkab Bantul sejak 2013 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, sehingga sampai dengan 2016 pengelolaannya sudah selama empat tahun berjalan.
Namun demikian, kata dia, berdasarkan data penerimaan pajak selama tiga tahun terakhir rasio penerimaan antara pokok ketetapan dengann realisasi rata-rata berkisar 70 persen, karena sebagian wajib pajak tidak membayar pajaknya ke lembaga yang ditunjuk pemerintah.
"Dari tahun ke tahun prosentasi berkisar 70 persen yang bayar pajak, jadi yang 30 persen akan kita lihat apakah objeknya masih atau ganda, karena kadang ada yang ganda. Dan kalau memang datanya sudah valid kita bisa mengatakan berapa sih data wajib pajak di Bantul," katanya.
Didik mengatakan, data wajib pajak sesuai dengan jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB P2 Kabupaten Bantul 2016 yang akan didistribusikan ke seluruh 17 kecamatan se-Bantul tersebut berjumlah 612.122 lembar dengan pokok ketetapan sebesar Rp39,1 miliar.
"Mengingat datanya sekitar 612 ribu, maka validasi kita prioritaskan dulu di lokasi yang jumlah SPPT-nya tinggi, misalnya Kecamatan Banguntapan kita ambil berapa desa. Kami harap para dukuh kalau ada SPPT yang sudah tidak ada objek pajaknya bisa melaporkan," katanya.
Sementara itu, ditanya mengapa validasi data baru akan dilakukan meski pengelolaan PBB sudah diserahkan sejak 2013, ia mengatakan, validasi data sudah dilakukan sejak data diterima dari KPP Pratama, namun dilakukan secara bertahap karena pertimbangan waktu dan biaya.
"Itu menyangkut anggaran dan waktu, karena dengan data sekitar 612 ribu wajib pajak itu, kalau kami bisa validasi sekitar 50 ribu itu bukan pekerjaan ringan, jadi paling hanya sekitar 20 ribu-an, namun itupun butuh waktu sehingga kami lakukan bertahap," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
