
Bupati minta Bappeda susun RDTR bandara

Kulon Progo (Antara Jogja) - Bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hasto meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Bandara untuk mendukung percepatan pembangunan bandara di wilayah itu.
Hasto di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) harus segera merancang aturan tentang kebutuhan tanah untuk membangun jalur kereta dari Stasiun Kedundang sampai airport.
"Bagaimana rencana dari Stasiun Kedundang sampai airport. Berapa tanah yang harus dibebaskan dan luasannya berapa. Kami kira batas-batasnya harus tegas. Bappeda harus menyusun rencana detailnya. Kita harus bergegas menyusun RDTR, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan," kata Hasto,
Ia mengatakan gubernur DIY dan Pemkab Kulon Progo telah berupaya menyikapi rencana pembangunan bandara ini. "Kami melakukan sambung rasa dengan warga terdampak bandara," katanya.
Hasto juga meminta meninjau ulang rencana induk dan Bappeda memikirkan lebih dini meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait pengembangan kawasan industri di Kecamatan Temon. Kawasan industri Temon yang diarahkan di Desa Kaligintung, apakah masih relevan setelah betul-betul rencana induk bandara modelnya sudah jelas.
"Itu perlu dipertimbangkan dan boleh mendapat kritisi dari semua pihak. Kawasan industri dengan harga tanah tinggi, menjadi pertimbangan sendiri," katanya.
Kepala Bappeda Kulon Progo Agus Langgeng Basuki mengatakan pihaknya telah menyelesaikan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Bandara di Kecamatan Temon.
"Materi teknisnya sudah siap, tinggal kami masukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda)," kata Langgeng.
Ia mengatakan rencananya, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Bandara akan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) menunggu selesainya pengadaan tanah oleh Angkasa Pura I.
"Raperda akan kami ajukan ke DPRD Kulon Progo setelah pembebasan lahan bandara olah Angkasa Pura I selesai. Kalau pengadaan tanah selesai 2016, maka akan diserahkan pada akhir tahun dan paling lambat disahkan menjadi perda pada 2017," kata Langgeng.
Langgeng mengatakan materi dari Raperda RDTR Kawasan Strategis Bandara yakni mengatur penggunaan tata ruang di kawasan bandara. Seperti zona-zona untuk kepentingan umum diantaranya pemukiman, sekolahan, jasa, kesehatan dan perdagangan.
"Materi Raperda RDTR Kawasan Strategis Bandara juga sudah kami sesuaikan dan berpedoman dengan Perda RTRW DIY dan kabupaten, serta perencanaan parsial lain seperti Perda Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil," kata mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan) ini.
KR-STR
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
