
Pemkab: perda anak jalanan belum mendesak digulirkan

Sleman, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD setempat tentang gelandangan, pengemis, dan anak jalanan belum mendesak untuk digulirkan.
"Peraturan daerah tentang gelandangan, pengemis, dan anak jalanan ini belum mendesak, karena belum tersedianya sarana dan prasarana yang menanganinya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Sleman Untoro Budiharjo, Selasa.
Menurut dia, ketika perda digulirkan, maka sarana tempat penampungan dan sumber daya manusia (SDM) yang menangani gelandangan, pengemis, dan anak jalanan harus sudah siap.
"Tahun ini Pemkab Sleman belum sepenuhnya siap untuk menangani gelandangan, pengemis, dan anak jalanan. Kami masih berkoordinasi dengan provinsi. Penindakan masih mengacu pada perda yang dimiliki provinsi," katanya.
Ia mengatakan Pemkab Sleman saat ini belum memiliki fasilitas penampungan bagi gelandangan, pengemis dan anak jalanan. Bahkan, SDM yang mengurusinya hanya berjumlah tiga pegawai saja.
"Sleman memang menjadi salah satu wilayah beroperasinya gelandangan, pengemis dan anak jalanan. Sejumlah simpang empat Ring Road menjadi titik mangkal mereka," katanya.
Untoro mengatakan, dengan minimnya SDM, operasi terhadap gelandangan dan anak jalanan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Sleman tidak bisa sering dilakukan.
"Kalau intensitasnya tinggi akan semakin banyak yang terjaring razia," katanya.
Anggota Komisi A Sleman Hasto Karyantoro mengatakan, sesuai arahan provinsi keberadaan perda gelandangan, pengemis dan anak jalanan akan dipisah.
"Sesuai pembahasan internal Komisi A, perda gelandangan dan pengemis akan diprioritaskan pembahasannya terlebih dahulu oleh dewan. Penanganan gelandangan dan pengemis di SKPD bisa dibilang sudah siap dibandingkan penangan anak jalanan. Sebab untuk anak jalanan sendiri perlu penanganan khusus," katanya.
Ia mengatakan penanganan gelandangan dan pengemis, prioritas pembinaan yang akan dilakukan kepada warga Sleman. Sedangkan warga luar, penindakan bisa dilakukan dengan pengembalian ke daerah asal.
"Sleman sebagai kota layak anak, segala persiapan untuk penanganan anjal harus lebih baik lagi. Sehingga kedepan, keberadaan perda yang digulirkan sudah sesuai dengan kesiapan sarana dan SDM yang menangani anak jalanan," katanya.***4***
(V001)
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
