
Satpol PP Bantul panggil pemilik toko Imogiri

Bantul (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera memanggil pemilik Toko Indo Lestari di Jalan Imogiri Timur menyusul kembali beroperasinya tempat usaha itu setelah ditutup beberapa bulan lalu.
"Kemarin, Jumat (15/7) sudah kami cek dan memang (Toko Indo Lestari, red.) kembali buka, rencananya Selasa (19/7) kita panggil pemiliknya untuk meminta klarifikasi," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul Anjar Arintaka di Bantul, Selasa.
Toko yang kembali beroperasi di wilayah pedukuhan Bendo, Desa Wukirsari, Imogiri itu, disinyalir belum mengantongi izin usaha dari institusi terkait, sebab sebelum ditertibkan beberapa bulan lalu, toko tersebut bermasalah dalam hal perizinan.
Namun demikian, kata dia, untuk memastikan perizinan toko apakah pengusaha sudah mengurus atau memperbaharui izin usaha, Satpol PP perlu bertemu dengan pemiliknya untuk melihat dokumen perizinan terkait dengan kembali beroperasinya toko itu.
"Yang izin toko kelontong dulu kan sudah dicabut, sehingga harus kembali mengajukan izin lagi (jika beroperasi, red.), namun saat kita cek kemarin fotokopi izinnya yang dulu yang sudah dicabut. Makanya perlu kami klarifikasi," katanya.
Menurut dia, berdirinya Toko Indo Lestari tersebut dulunya dipermasalahkan karena menganut sistem toko modern berjejaring, padahal dalam dokumen perizinan, pemilik mengajukan izin untuk pendirian toko kelontong.
Ia mengatakan selain melanggar ketentuan dalam menjalankan perizinan, berdirinya toko modern itu melanggar Perda Bantul tentang pendirian toko modern yang di antaranya mengatur jarak toko modern dengan pasar tradisional minimal 3.000 meter.
Toko yang pada awal berdiri sempat diberi nama "Indomaret" atau sebelum berganti menjadi Toko Indo Lestari tersebut jaraknya kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional Imogiri, yang bisa menggeser pedagang pasar.
"Makanya kalau mau beroperasi lagi yang jenisnya harus diubah menjadi toko kelontong dengan syarat izinnya sudah keluar, waktu itu pemilik sudah kita sidangkan, kalau memang nanti tidak ada izin, kita tegakkan lagi," katanya.
KR-HRI
Pewarta : Heri Sidik
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
