Tujuh napi Lapas Cebongan dapat remisi bebas

id lapas cebongan

Tujuh napi Lapas Cebongan dapat remisi bebas

Ilustrasi pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Sleman. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman, (Antara Jogja) - Sebanyak tujuh warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, Rabu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) IIB Sleman Turyanto mengatakan bahwa pada momen HUT Ke-71 RI ini sebanyak 99 napi mendapat remisi umum dan tujuh napi lainnya mendapat remisi bebas.

"Dari 280 nara pidana (napi) dan tahanan, sebanyak 99 napi mendapatkan RU 1 atau pengurangan masa tahanan. Sementara itu tujuh orang narapidana bisa bebas," katanya.

Menurut dia, sebelumnya pihaknya mengajukan 15 napi untuk mendapat remisi bebas, namun ternyat delapan narapidana sudah diputuskan mendapatkan bebas bersyarat sebelum RU diajukan.

"Harapannya, napi yang mendapakan pengurangan remisi untuk terus menjaga sikap di dalam lapas," katanya.

SK remisi diserahkan Bupati Sleman Sri Purnomo kepada perwakilan napi di halaman Lapas IIB Cebongan Sleman.

Penyerahan remisi umum ini turut dihadiri Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun, Kapolres Sleman AKBP Yuliyanto, Dandim 0732/Sleman Letkol Arm Djoko Sudjarwo, Kajari Sleman Dyah Retnowati Astuti,S.H.,M.H, dan Kepala Kemenag Sleman Zainal Abidin.

Dalam kesempatan tersebut Sri Purnomo memberikan ucapan selamat kepada penerima remisi yang sudah bisa menghirup udara di luar Lapas. Bupati berpesan, kepada mereka yang sudah bebas untuk terus meningkatkan keimanan.

"Bagi yang belum untuk terus bersabar. Perbaik diri, karena remisi merupakan hak dari penghuni lapas yang bisa diterima setiap tahun," katanya. ***2***

(V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024