
DPRD Gunung Kidul targetkan penyelesaian 10 raperda

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan penyelesaian 10 rancangan peraturan daerah, baik usulan dari eksekutif maupun inisiatif dewan selama tiga bulan ke depan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Gunung Kidul Ari Siswanto di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan target raperda 2016 adalah 23 raperda.
"Dari total 23 raperda, sedikitnya masih terdapat 10 raperda yang belum diselesaikan. Perda yang menjadi prioritas pembahasan salah satunya Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas," kata Ari.
Ia mengatakan dewan dan pemkab menyepakati penyelesaian lima raperda, yakni Raperda Pedoman Pembentukan dan Pemeliharaan Pasar Desa, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Disabilitas, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pendaftaran Ternak dan Pencabutan Perda dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Untuk sisanya berkaitan dengan BUMD dan kami yakin bisa diselesaikan," katanya.
Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Gunung Kidul Hery Sukaswadi mengatakan raperda usulan eksekutif masih ada enam yang harus diselesaikan 2016. Enam raperda, dua di antaranya mengenai APBD 2017 dan Raperda tentang Susunan dan Kelembagaan Pemkab Gunung Kidul.
"Draf masih menunggu hasil rekomendasi konsultasi dari gubernur," kata Hery.
Ia berharap draf raperda dapat diselesaikan semua tepat pada waktunya, termasuk Perda SOTK yang baru, sehingga dapat segera dijalankan.
"Kami optimistis semua selesai tahun ini," katanya.
KR-STR
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
