Logo Header Antaranews Jogja

DPRD Bantul sinyalir toko modern tidak berizin

Rabu, 4 Januari 2017 21:10 WIB
Image Print
ilustrasi, toko modern (Foto ANTARA)

Bantul, (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mensinyalir adanya toko modern yang beroperasi di daerah ini tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.

"Kalau identifikasi sementara memang ada toko modern tidak berizin, tetapi jumlahnya belum tahu, kami juga belum punya data pasti," kata anggota Komisi B DPRD Bantul Bibit Rustamto, di Bantul, Rabu.

Menurut dia, sejauh ini lembaganya baru sebatas mengetahui jumlah toko modern berjejaring yang diinformasikan pemerintah daerah setempat sebanyak 27 toko, namun belum mengetahui lokasi di mana toko tersebut berdiri.

Kendati demikian, kata Bibit, lembaganya mensinyalir ada toko modern berjejaring di luar sebanyak 27 toko yang disampaikan Pemkab Bantul, bahkan keberadaannya belum mengantongi perizinan.

"Makanya kami ingin tahu, kalau ada sejauh mana tanggapan pemda, karena kalau belum berizin dan itu didiamkan saja, berarti akan memberikan dampak yang negatif, khususnya bagi pertumbuhan ekonomi di Bantul," katanya lagi.

Bibit mengatakan, saat ini DPRD Bantul bersama jajaran pemkab setempat sedang melakukan pembahasaan revisi Perda Bantul Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di dalamnya mengatur pendirian toko modern.

Bibit yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengelolaan Pasar ini meminta agar SKPD terkait menyampaikan data secara detail 27 toko modern itu, termasuk kemungkinan toko di luar yang disampaikan tersebut.

"Kalau ditemukan toko modern tidak berizin di Bantul, harus tetap mengacu pada perda, karena Perda Pengelolaan Pasar bukan perda baru, dan itu mengatur tentang perizinan juga," katanya lagi.

Menurutnya, ketika ada toko modern yang belum berizin di wilayan Bantul tersebut, maka sesuai ketentuan harus ada tindakan tegas dari pemda karena jelas keberadaannya melanggar perda.

"Pemda harus berani menindak toko modern tidak berizin, karena perda itu dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar," kata politisi dari Partai NasDem itu pula.***2***

(KR-HRI)




Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026