
Pelayanan masyarakat tetap buka pada libur Pilkada

Sleman, (Antara Jogja) - Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tetap buka seperti biasa pada libur nasional untuk pemilihan kepala daerah pada Rabu 15 Februari 2017.
"Sehubungan dengan libur nasional pelaksanaan Pilkada, unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung pada masyarakat luas tetap melakukan pelayanan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumadi, di Sleman, Senin.
Menurut dia, unit kerja yang tetap buka melayani masyarakat tersebut yakni rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit layanan yang sejenis.
"Meskipun di DIY yang melaksanakan Pilkada adalah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo, diharapkan pimpinan unit dan satuan kerja di lingkungan kerja Pemkab Sleman yang berhubungan langsung dengan pelayanan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pemberian pelayanan pada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Ia mengatakan libur nasional tersebut dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pilkada 2017 yang dilaksanakan serentak di 101 daerah di Indonesia, Rabu 15 Februari 2017.
"Keputusan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 84 ayat (3) menyebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan," katanya.
Sumadi mengatakan penetapan libur tersebut juga didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
"Selain itu juga berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/9/M.KT.02/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur," katanya.***2***
(V001)
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
