Bantul usulkan UMK 2018 naik 8,7 persen

id Bantul

Bantul usulkan UMK 2018 naik 8,7 persen

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,7 persen dari UMK Bantul 2017.

"Sudah kami hitung kebutuhan hidup layak (KHL) yang intinya kita dapatnya sekian, yang kemudian dirata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,7 persen dari UMK 2017," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Bantul Heru Suhadi di Bantul, Senin.

Menurut dia, besaran UMK Bantul 2017 ditetapkan sebesar Rp1.404.760 sehingga dengan kenaikan sebesar 8,7 persen itu maka UMK 2018 besarannya menjadi Rp1.527.150 jika disetujui Pemda DIY.

Ia menjelaskan usulan kenaikan UMK itu telah disampaikan beberapa waktu lalu dan menurut informasinya sudah mendapat persetujuan dan ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk kemudian segera diumumkan.

"Saya kira semua sama, rata-rata UMK di DIY mengalami kenaikan 8,7 persen dari tahun lalu, usulan dari Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta juga disepakati. Dan rencananya pada 1 November 2017 akan diumumkan," katanya.

Heru menjelaskan kenaikan besaran UMK 2018 dari 2017 berdasarkan penghitungan KHL yang mempertimbangkan perkembangan produk domestik regional bruto (PDRB) dan inflasi setiap daerah, sehingga memang besaran UMK di kabupaten/kota DIY berbeda-beda.

"Semua sudah sepakat karena memang sudah sesuai perhitungan, kita dapatkan rumusan itu dari kementerian terkait, yang intinya berdasarkan inflasi dan PDRB, sehingga mengalami kenaikan 8,7 persen," katanya.

Ia mengatakan setelah UMK 2018 diumumkan pada 1 November maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan di wilayah Bantul yang tercatat mencapai 615 perusahaan skala kecil dan menengah.

"Rencananya sosialisasi akan kita adakan pada 14 dan 15 November 2017 di komplek perkantoran Manding dengan mengundang perwakilan perusahaan. Semua perusahaan wajib melaksanakan UMK yang baru," katanya.

(KR-HRI)