Sidang cerai Ahok-Veronica ditunda

id ahok

Sidang cerai Ahok-Veronica ditunda

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Sidang ketiga kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, ditunda karena Ketua Majelis Hakim Sutaji berhalangan hadir.
"Ketua Majelis Hakim, Pak Sutaji tidak ada, beliau sedang tugas di pengadilan tinggi, sehingga sidang ditunda pekan depan," kata Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki, di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sidang ketiga pada Rabu beragendakan pembuktian surat dan rekaman. Namun karena sidang hari ini ditunda maka pada Rabu (21/2) pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama.
"Sidang ditunda, pekan depan dengan agenda yang sama," katanya.
Sementara dalam kesempatan tersebut, adik sekaligus kuasa hukum Basuki, Fifi Lety Indra mempersilakan kepada Julianto Tio, orang yang disebut-sebut menjadi penyebab keretakan rumah tangga Basuki-Veronica, untuk bersikap jantan.
"Saya katakan, ayo JT (Julianto Tio), jangan hilang dong, cari tuh Bu Vero. Saya ingin tahu ini cinta sejati atau bukan. Bu Vero sudah berkorban, Pak JT mau berkorban enggak?" kata Fifi.
Fifi menambahkan sejauh ini tidak ada rencana dari pihak Basuki untuk mencabut gugatan cerainya.
"Tidak ada sama sekali (rencana cabut gugatan). Sidangnya akan terus berproses sampai putusan," katanya.
Basuki Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017.
Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget, karena selama ini mengenal pasangan tersebut sebagai pasangan yang harmonis.
Berbagai spekulasi bermunculan termasuk spekulasi bahwa ini strategi politik Basuki.
Namun adik Basuki, Fifi Lety Indra menepis spekulasi tersebut.
Fifi mengatakan perceraian ini terjadi karena ada pihak ketiga dalam perkawinan Basuki-Veronica.
Sementara Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024