Yogyakarta hapus denda administrasi kependudukan

id Ktp

Yogyakarta hapus denda administrasi kependudukan

Blangko KPT-e (ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc/17)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menghapus denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan yang dituangkan dalam Perda Administrasi Kependudukan yang baru saja disahkan.

"Kebijakan penghapusan denda ini akan berlaku efektif setelah peraturan daerah ini diundangkan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, peraturan daerah yang baru saja ditetapkan tersebut merupakan revisi dari peraturan daerah lama yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2012 yang masih menerapkan denda apabila masyarakat terlambat mengurus administrasi kependudukan.

Pada perda lama, penerapan denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan diatur dalam pasal 113 hingga 116. Denda yang diterapkan bervariasi antara Rp25.000 hingga Rp450.000.

Namun, lanjut Sisruwadi, peraturan daerah yang baru saja ditetapkan tersebut sudah mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sehingga tidak ada lagi denda apabila warga terlambat mengurus administrasi kependudukan.

Meskipun tidak ada lagi denda, Sisruwadi tetap meminta masyarakat tertib mengurus seluruh administrasi kependudukan. "Jangan karena sudah tidak ada lagi denda, maka masyarakat menyepelekan pengurusan administrasi kependudukan," kata Sisruwadi.

Ia menegaskan, administrasi kependudukan sangat penting untuk berbagai kebutuhan dan jika masyarakat tidak mengurusnya maka mereka akan rugi karena tidak memiliki status kependudukan apapun.

"Kami akan menggencarkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) melalui Kampung Panca Tertib yang fokus pada tertib administrasi kependudukan," kata Sisruwadi.

Menurut dia, administrasi kependudukan tidak hanya menyangkut kepemilikan nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta kelahiran saja, tetapi juga administrasi kependudukan lain misalnya akta kematian, akta pengesahan anak, akta pengangkatan anak dan dokumen lain.

"Masyarakat biasanya masih malas untuk mengurus akta kematian. Padahal, akta ini penting untuk mengetahui dinamika penduduk. Jika tidak ada akta kematian, maka penduduk tersebut masih akan tercatat aktif dan bisa menerima undangan saat Pemilu," katanya.

Hingga saat ini, lanjut Sisruwadi, kepemilikan akta kematian di Kota Yogyakarta mencapai 70 persen. "Dalam aturan yang baru, RT memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kematian ke kelurahan," katanya.

Pengurusan akta kematian tersebut juga cukup penting apabila warga berniat melakukan pembagian warisan.

Selain itu, Sisruwadi menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan juga semakin mudah dengan adanya program "3 in 1" untuk kelahiran baru yaitu langsung memperoleh akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak.

"Nantinya, program ini akan dijalankan di seluruh kecamatan. Sekarang baru dijalankan di Kecamatan Danurejan," katanya.



(U.E013) 09-03-2018 20:25:37


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024