Madiun (Antaranews Jogja) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan ada 39 ruas jalan tol yang mendapatkan perpanjangan masa konsesi sebagai bagian dari kebijakan penurunan tarif tol.
Usai meninjau ruas Tol Wilangan-Kertosono di Wilangan, Jawa Timur, Kamis (29/3), Menteri PUPR mengatakan perpanjangan masa konsesi yang diberikan maksimal hingga 50 tahun, dari rata-rata konsesi ruas tol saat ini sekitar 30 sampai 40 tahun.
"Ada 39 ruas tol yang kita evaluasi dengan harga di atas Rp1.000 per kilometer. Yang di atas harga Rp1.000 itu lah yang akan kita coba kompensasikan dengan menambah konsesi," kata Basuki.
Ia menjelaskan 39 ruas tol yang diberikan perpanjangan masa konsesi merupakan ruas tol yang dibangun di atas tahun 2015 dengan tarif berkisar antara Rp900 sampai Rp1.500 per kilometer.
Dengan diberikan perpanjangan masa konsesi, tarif tol akan diharmonisasi menjadi Rp1.000 per kilometer sebagai tarif dasar untuk golongan I.
Menteri menambahkan dari 39 ruas tol tersebut, 36 ruas hanya diberikan perpanjangan masa konsesi, sedangkan 3 ruas tol lainnya, yakni ruas Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan Kertosono-Mojokerto mendapat perpanjangan konsesi serta insentif pajak.
Menurut dia, insentif pajak yang besarannya nanti diatur oleh Kementerian Keuangan, menjadi instrumen lainnya yang diberikan pemerintah untuk menjaga kelayakan IRR, menjaga kepercayaan investor dan kepastian hukum, serta tidak mengurangi kontrak antara pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam rangka penurunan tarif tol.
"Kalau perpanjangan konsesi tujuannya adalah agar IRR jangan terganggu dan selama perpanjangan konsesi masih bisa nutup investasi, 'it's okay'. Kebetulan, ada tiga ruas yang belum bisa nutup walaupun sudah diperpanjang konsesinya, makanya ada insentif pajak," tutur Basuki.
Insentif pajak yang diberikan, misalnya subsidi dan "tax holiday" serta instrumen keuangan lainnya yang dinilai tidak mengganggu investasi dan kelayakan IRR.
Dalam skema harmonisasi tarif tol ini, Basuki juga akan menyederhanakan golongan kendaraan angkutan barang dengan pembentukan cluster. Golongan kendaraan II (truk dengan dua gandar) dan III (truk tiga gandar) akan digabungkan menjadi satu cluster sebagai Golongan II, sedangkan Golongan IV (truk empat gandar) dan V (truk lima gandar) digabung menjadi Golongan III.
Ada pun skema penurunan tarif tol ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan tarif tol lebih murah sehingga dapat menekan biaya logistik.
Berita Lainnya
Rencana Prabowo-Gibran bangun 3 juta rumah, ini respons Basuki
Kamis, 14 Maret 2024 7:23 Wib
Jalan tol beri diskon tarif saat libur Lebaran 2024
Kamis, 14 Maret 2024 7:14 Wib
Tol Bocimi Seksi 3 usai Lebaran 2024 diresmikan
Kamis, 14 Maret 2024 6:35 Wib
Indonesia alokasikan pembiayaan perumahan 2024 Rp13,72 triliun
Rabu, 28 Februari 2024 8:59 Wib
Menteri PUPR tak dampingi Presiden resmikan jalan tol, simak alasannya
Selasa, 13 Februari 2024 13:55 Wib
Soal kota cerdas IKN, Indonesia jajaki kerja sama dengan Finlandia
Selasa, 30 Januari 2024 9:03 Wib
SPAM Semarang Barat tingkatkan layanan air berkualitas, papar Basuki
Rabu, 24 Januari 2024 0:41 Wib
Jokowi resmikan empat ruas jalan akses evakuasi Merapi
Senin, 22 Januari 2024 12:48 Wib