Kulon Progo capai retribusi MBLB Rp10 miliar

id tambang,MBLB

Kulon Progo capai retribusi MBLB Rp10 miliar

Kegiatan penambangan pasir Sungai Progo di Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menggunakan alat berat. (Foto Mamik/Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, baru mencapai pendapatan retribusi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp10 miliar hingga November 2018 dari target Rp12 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Agung Wibowo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan target pendapatan retribusi MBLB sebesar Rp12 miliar disepakati DPRD Kulon Progo pada saat pembahasan APBD Perubahan 2019.

? ? "Kami pesimistis target Rp12 miliar akan tercapai. Berdasarkan kajian awal oleh tim, potensi pendapatan retribusi MBLB sebesar Rp9 miliar, tetapi dengan optimilisasi dan penambahan tenaga pemungut target dinaikan menjadi Rp12 miliar. Kami akan upayakan hingga detik-detik terakhir," kata Agung.

Ia mengatakan potensi retribusi MBLB di Kulon Progo meliputi tanah urug, batu andesit dan pasir Sungai Progo. Namun, potensi tambang tanah urug tidak mampu menyumbang retribusi besar seperti batu andesit dan pasir Sungai Progo.

Penghitungan pajak itu per meter kubik dinilai Rp20 ribu. Berberda dengan retribusi tambang pasir dan batu andesit lebih tinggi. Untuk mendongkrak pendapatan retribusi tanah urug membutuhkan revisi atau peninjauan kembali peraturan bupati yang mengatur penarikan retribusi.

"Kalau saja pengambilan tanah urug sebesar 50 ribu meter kubik, kami hanya mendapatkan pendapatan sebesar Rp200 juta. Nilainya sangat kecil," katanya.

Agung mengatakan kendala utama mendongkrak pendapatan retribusi tanah urug, yakni kondisi tanah urug dari Kulon Progo saat dicek di laboratorium, tidak semua memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan proyek Bandar Udara Baru Internasional Yogyakarta (NYIA). Tanah urug yang banyak memenuhi syarat itu diambil dari Purworejo (Jawa Tengah).?

"Dampaknya, tanah urug untuk kepentingan proyek Bandara NYIA banyak diambil dari Purworejo. Kenaikan pengambilan tanah urug di Kulon Progo tidak berpengaruh signifikan terhadap PAD Kulon Progo," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan dirinya prihatin atas pendapatan asli daerah dari retribusi MBLB tidak seberapa dan tidak mencapai target, namun dampak lingkungan dan SDA sangat parah.

"Kekecewaan DPRD Kulon Progo, yakni pada akhir 2017, mempersilakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memformat jumlah biaya yang dibutuhkan, baik sarana, SDM, dan sistem dalam kerangka menangkap potensi pajak MBLB ini. Tapi realitanya, jauh dari harapan kami," kata Akhid.

Ia mengatakan saat pembahasan dengan TAPD, anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo membersilakan penggaran untuk tenaga kerja pemungut retribusinya, kemudian pengadaan kamera pengintai (CCTV) supaya mendapat data yang riil, kemudian mendorong diterbitkannya perbup, hingga penghitungan muatan yang baik terhadap armada muatan, sehingga ada batasan jelas.

"Ada batasan muatan angkutan pengangkut material. Harus diatur secara riil dan detail. Hal ini menyangkut SDA dan kebutuhan infrastruktur masyarakat," katanya.