Bawaslu Sleman: bendera parpol bukan APK

id parpol

Bawaslu Sleman: bendera parpol bukan APK

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Sleman (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan bahwa bendera partai politik dan bendera laskar partai bukan termasuk alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Peraturan Bupati Sleman No 27 tahun 2018.

"Karena tidak masuk dalam alat peraga kampanye (APK) maka kami juga tidak dapat melakukan pengawasan atau penertiban terhadap pemasangan bendera parpol dan laskar parpol," kata Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Senin.

? Menurut dia, bendera parpol, bendera relawan dan bendera laskar yang tidak mencantumkan citra diri peserta pemilu maka bukan termasuk APK.

? "Selain itu dalam PKPU No 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, juga tidak ada aturan yang menyebutkan tentang bendera laskar dan bendera parpol yang termasuk dalam APK. Kecuali dalam bendera parpol tersebut mencantumkan nama caleg maka baru bisa dianggap APK.

? "Bendera yang tidak termasuk APK tapi alat peraga sosialisasi," katanya.

? Ia mengatakan, sepanjang bulan Desember 2018 telah menertibkan ratusan APK.

? Sesuai dengan Perbup Sleman No 27/2018 tentang Pemasangan APK dijelaskan ada sembilan lokasi yang harus bebas dari APK.

? APK tidak boleh memasang di fasilitas gedung pemerintahan, pada fasilitas umum termasuk di lingkungan pendidikan dan kesehatan, memasang APK di stadion, tidak boleh melintang jalan, tidak boleh menutupi rambu lalu lintas, tidak boleh dipasang di pohon, tidak boleh di sepanjang jalan lingkar kabupaten, tidak boleh dekat jaringan listrik dan tidak boleh di jembatan.

? "Larangan tersebut termuat di Pasal 8 Perbup Sleman No 27 tahun 2018," katanya.

? Arjuna mengatakan, dari 17 kecamatan di Sleman masih ada empat kecamatan yang belum dilakukan penertiban APK yakni di Kecamatan Prambanan, Seyegan, Depok, dan Ngemplak.

? "Untuk kelanjutannya kami lakukan di 2019 karena dari pihak Satpol PP juga ada kegiatan lain ditambah jumlah personel juga terbatas," katanya.

? Meski demikian, kata dia, pihaknya juga turut mendata bendera yang melanggar cara pemasangan dan tempat pemasangan. Kendati itu tidak termasuk dalam kategori APK.

? "Data tersebut kami sampaikan ke DPC parpol untuk selanjutnya diminta melakukan penertiban secara mandiri," katanya.

? Pemasangan bendera parpol yang melanggar dan paling mencolok adalah di Jembatan Layang Jombor. Di sana nampak bendera dari berbagai partai dipasang di pembatas jembatan dan mengganggu estetika.

? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap pemasangan bendera parpol di jembatan layang Jombor.

? "Kami menurunkan APK atas rekomendasi Bawaslu, ada juga yang protes karena benderanya dilepas tapi bendera yang lain tidak padahal lokasinya berdekatan," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP Sleman Sri Madu.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024