Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan optimistis bahwa lembaganya akan menang dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy.
"Ketika maju ke tahap penyidikan, KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Agus Widodo, Selasa (14/5), akan menggelar lanjutan sidang praperadilan Rommy dengan agenda putusan.
"Semua proses sudah dilakukan mulai dari membaca permohonan yang diajukan RMY, KPK juga sudah menjawab mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan sampai pada kesimpupan tinggal kita tunggu besok putusan bagaimana," ucap Febri.
Ia menyatakan, KPK sebagai institusi penegak hukum dalam posisi mempercayai dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial terkait dengan putusan praperadilan Rommy itu.
"Yang pasti KPK sebagai insititusi penegak hukum tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial. Jadi, kita tunggu hasilnya dan penyidikan (RMY) tetap berjalan seperti biasa," ucap Febri.
Dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy itu juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.
Pemberian itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018/2019.
Diduga sebagai penerima Romahurmuziy, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). ***2***
Baca juga: KPK: pengembalian uang oleh Menag dilaporkan sebagai honor tambahan
Berita Lainnya
Informasi "polisi tak netral" diperoleh Aiman saat jadi jurnalis
Rabu, 21 Februari 2024 6:51 Wib
Praperadilan Harun Masiku ikhtiar adili "in absensia", beber MAKI
Senin, 19 Februari 2024 19:13 Wib
Gugatan praperadilan Aiman Witjaksono bakal dihadapi polisi
Rabu, 7 Februari 2024 7:33 Wib
12 Februari 2024, sidang praperadilan pemeran film porno, Siskaeee
Sabtu, 3 Februari 2024 15:23 Wib
Gugatan praperadilan pemeran film porno, Siskaeee, dihadapi polisi
Jumat, 2 Februari 2024 17:36 Wib
Hak Siskaeee, pemeran film porno, cabut gugatan
Selasa, 30 Januari 2024 13:55 Wib
Pemeran film porno, Siskaeee, cabut gugatan
Selasa, 30 Januari 2024 4:26 Wib
Tak ada intervensi praperadilan mantan Ketua KPK Firli
Selasa, 12 Desember 2023 5:35 Wib