Jakarta (ANTARA) - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco di Jakarta, Selasa.
Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya.
Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.
Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi tolak hasil rekapitulasi suara KPU
Berita Lainnya
Prabowo diajak Apple kerja sama di bidang pengembangan teknologi
Kamis, 18 April 2024 9:56 Wib
Prabowo berperan atas kesuksesan bantuan ke Jalur Gaza
Rabu, 17 April 2024 6:24 Wib
Prabowo mampu selaraskan PDIP-partai di KIM
Selasa, 16 April 2024 18:02 Wib
Jika bergabung KIM, PPP harus deklarasikan dukungan
Selasa, 16 April 2024 12:15 Wib
Gibran: Ada pembicaraan soal kemungkinan koalisi dengan PDIP
Selasa, 16 April 2024 12:12 Wib
Prabowo mampu meredam tensi memanas usai Pemilu 2024
Selasa, 16 April 2024 5:29 Wib
Elite politik harus rekonsiliasi nasional usai Pemilu 2024
Senin, 15 April 2024 0:08 Wib
Prabowo bakal beri posisi terhormat Maruarar Sirait
Jumat, 12 April 2024 15:09 Wib