BPN membantah SPDP atas nama Capres Prabowo

id Prabowo Subianto,SPDP,Makar

BPN membantah SPDP atas nama Capres Prabowo

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) tiba untuk menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco di Jakarta, Selasa.

Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka.

"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya.

Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.

Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi tolak hasil rekapitulasi suara KPU
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024