Jakarta (ANTARA) - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Jumat siang, akan kembali mendekam di penjara guna menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Ridho yang terjerat kasus narkoba jenis sabu mesti melewati masa hukuman tambahan dengan total satu tahun enam bulan kurungan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat hukuman majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Pria berusia 30 tahun ini lantas memutuskan untuk menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia akan memenuhi panggilan kejaksaan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah sholat Jumat.
Setelah putusan kasasi nanti dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka pelantun lagu 'Menunggu' itu akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB, Sabtu (25/3/2017). Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobilnya.
Baca juga: Konsumsi natkotika, bekas suami Denada ditangkap
Berita Lainnya
Soneta x Dipha Barus tampil mengesankan
Sabtu, 2 September 2023 8:12 Wib
Ketum PPP-Rhoma Irama bahas peran GPK
Rabu, 7 Desember 2022 22:09 Wib
UNGU dan Rhoma Irama berkolaborasi lewat lagu "mash-up"
Jumat, 1 April 2022 22:36 Wib
Candra Darusman: Aturan hak cipta perlu disosialisasikan
Sabtu, 29 Agustus 2020 4:14 Wib
Polisi memproses hukum Rhoma Irama
Senin, 29 Juni 2020 21:42 Wib
Rhoma Irama gandeng Anisa eks Sabyan kolaborasi di lagu "Virus Corona"
Kamis, 7 Mei 2020 17:12 Wib
Rhoma Irama ciptakan lagu berjudul "Virus Corona"
Minggu, 5 April 2020 15:28 Wib
Ridho Rhoma mendekam delapan bulan di penjara
Jumat, 12 Juli 2019 17:39 Wib